Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP31244928

Rincian Aduan

LGWP31244928

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
20 Aug 2014
0 ditandai
Di Kabupaten Kudus terjadi KKN penerimaan Pegawai di lingkungan Pemkab Kabupaten Kudus dengan modus membayar sejumlah uang, tidak melakukan rekrutmen terbuka tetapi tertutup, termasuk penempatan tenaga kerja titipan di instansi pemerintah. Salah satu contoh Rumah Sakit : tidak membutuhkan pegawai tetapi di ditempatkan tenaga tamatan SMA/SMK atau sarjana yang tidak relevan misal lulusan KIMIA ditempatkan di laboratorium RS.

Disposisi

Rabu, 20 Agustus 2014 - 08:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Rabu, 20 Agustus 2014 - 08:46 WIB

INSPEKTORAT

Terimakasih atas laporan Saudara. selanjutnya Inspektorat Provinsi Jawa Tengah akan melakukan penanganan sesuai SOP.

Progress

Selasa, 09 September 2014 - 11:21 WIB

INSPEKTORAT

 
Penanganan atas laporan sedang dikoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Kudus (Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah tanggal 28 Agustus 2014 Nomor 356/2422/1.1/2014).  
 

Selesai

Senin, 05 Januari 2015 - 12:42 WIB

INSPEKTORAT

Tindak lanjut dari kasus aduan yang disampaikan telah mendapat klarifikasi dari Kabupaten Kudus dengan Surat dari Bupati Kudus kepada Gubernur Jawa Tengan cq. Inspektur Prov. Jawa Tengah Nomor 780/3465/17/2014 tanggal 24 Desember 2014 bahwa masalah mengenai rekruitmen tenaga kontrak ini, menurut pertimbangan pengadaan tenaga kontrak di BLUD RSUD Kabupaten Kudus karena keadaan mendesak dengan alasan sebagai berikut : - Pelaksanaan program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2014 di RSUD Kabupaten Kudus menyebabkan meningkatnya kualitas pelayanan; - Tidak diterimanya rujukan pasien peserta BPJS Kesehatan di Rumah Sakit lainnya; - Meningkatnya amino masyarakat Kudus pada pelayanan unggulan; - Berkurangnya tenaga teknis fungsional dan administrasi karena mutasi dan pensiun yang sampai sekarang belum ada gantinya; - pemilihan dokumen/berkas rekam medis yang sudah mencapai masa pemusnahan sehingga dibutuhkan tenaga untuk melakukan retensi arsip. Untuk masalah indikasi modus membayar, dari klarifikasi yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Kudus diperoleh kesimpulan bahwa tenaga/pegawai yang diterima sebagai tenaga kontrak menyatakan tidak membayar. Pada kasus tidak transparan bahwa karena tenaga kontrak sesuai kajian diatas sangat mendesak, maka tidak dilaksanakan dengan pengumuman secara terbuka akan tetapi hanya memproses lamaran-lamaran yang sudah masuk. Sedangkan untuk kasus indikasi tenaga kontak yang tidak kompeten dicontohkan adanya tenaga kontrak yang berpendidikan Sarjana Kimia, ditempat di laboratorium. Hal ini dikarenakan sesuia dengan perjanjian/kontrak kerja, yang bersangkutan mengisi formasi tenaga administrasi dengan kualifikasi pendidikan SMA. Sedangkan untuk Sarjana Kimia tidak ada formasinya.  Terima kasih.