Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP31017857
Rincian Aduan
LGWP31017857
Selesai
Public
Lampiran
suwun pak ganjar, limbah sungai dkampung saya kelar, strom d rawa jga kelar
rame malih kalian tiyang ugi lare alit pak, saestu
panjang umur pak ganjar mugi saget berantai kebaikan panjenenganðŸ™
Topik
Disposisi
Senin, 07 Desember 2020 - 08:05 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga
Verifikasi
Senin, 07 Desember 2020 - 12:32 WIBKota Salatiga
Terima kasih telah menggunakan layanan aduan kami, selanjutnya laporan kami teruskan pada dinas terkait.
Progress
Senin, 07 Desember 2020 - 13:24 WIBKota Salatiga
Menindaklanjuti aduan atas nama Lubabul Maali pada tanggal 5 Desember 2020 12:58 melalui laporgub, tentang penggunaan setrum ikan.
Dinas Pertanian Kota Salatiga sudah menindaklanjuti, Kabid. Perikanan datang langsung ke lokasi dan menemui pelapor. Sudah dikonfirmasi dengan yang bersangkutan titik lokasi aduan berada di daerah Rowosari, Kab. Semarang.
Dinas Pertanian Kota Salatiga selalu memberi pengawasan dan pengarahan dengan memasang spanduk pelarangan " Dilarang Menyetrum Ikan di Lokasi"
Selesai
Senin, 07 Desember 2020 - 13:25 WIBKota Salatiga
Demikian tanggapan kami, semoga bermanfaat.