Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP31017857

Rincian Aduan

LGWP31017857

Selesai Public

Lampiran

KOTA SALATIGA
05 Dec 2020
0 ditandai
suwun pak ganjar, limbah sungai dkampung saya kelar, strom d rawa jga kelar rame malih kalian tiyang ugi lare alit pak, saestu panjang umur pak ganjar mugi saget berantai kebaikan panjenengan🙏

Disposisi

Senin, 07 Desember 2020 - 08:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga

Verifikasi

Senin, 07 Desember 2020 - 12:32 WIB

Kota Salatiga

Terima kasih telah menggunakan layanan aduan kami, selanjutnya laporan kami teruskan pada dinas terkait. 

Progress

Senin, 07 Desember 2020 - 13:24 WIB

Kota Salatiga

Menindaklanjuti aduan atas nama Lubabul Maali pada tanggal 5 Desember 2020 12:58 melalui laporgub, tentang penggunaan setrum ikan.  Dinas Pertanian Kota Salatiga sudah menindaklanjuti, Kabid. Perikanan datang langsung ke lokasi dan menemui pelapor. Sudah dikonfirmasi dengan yang bersangkutan titik lokasi aduan berada di daerah Rowosari, Kab. Semarang. Dinas Pertanian Kota Salatiga selalu memberi pengawasan dan pengarahan dengan memasang spanduk pelarangan " Dilarang Menyetrum Ikan di Lokasi"

Selesai

Senin, 07 Desember 2020 - 13:25 WIB

Kota Salatiga

Demikian tanggapan kami, semoga bermanfaat.