Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP30840712

Rincian Aduan

LGWP30840712

Verifikasi Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
03 Mar 2016
0 ditandai
Desa purwonegoro banjarnegara selama 20 tahun sepertinya tidak banyak perubahan infrastrukturnya? Kenapa ya? Apakah tidak ada budget APBD? Atau banyak yg disalahgunakan? Mohon dicross check.Trotoar rusak dari belasan tahun llalu.

Disposisi

Jumat, 04 Maret 2016 - 07:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banjarnegara

Verifikasi

Kamis, 28 Desember 2017 - 13:49 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Terkait pembangunan trotoar adalah kewenangan pemerintah pusat, karena status jalannya adalah jalan nasional. Pemerintah desa Purwonegoro hanya berwenang untuk mengusulkan kegiatan tersebut pada forum musrenbangkec. Dan hal tersebut sudah dilakukan berkali-kali mengingat trotoar tersebut memang belum pernah diperbaiki sejak dibangun pada tahun 1990-an. Bahkan sudah masuk dalam RPJMDes Purwonegoro sejak tahun 2012 lalu.