Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP30840712
Rincian Aduan
LGWP30840712
Verifikasi
Public
Desa purwonegoro banjarnegara selama 20 tahun sepertinya tidak banyak perubahan infrastrukturnya? Kenapa ya? Apakah tidak ada budget APBD? Atau banyak yg disalahgunakan? Mohon dicross check.Trotoar rusak dari belasan tahun llalu.
Disposisi
Jumat, 04 Maret 2016 - 07:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banjarnegara
Verifikasi
Kamis, 28 Desember 2017 - 13:49 WIBKabupaten Banjarnegara
Terkait pembangunan trotoar adalah kewenangan pemerintah pusat, karena status jalannya adalah jalan nasional. Pemerintah desa Purwonegoro hanya berwenang untuk mengusulkan kegiatan tersebut pada forum musrenbangkec. Dan hal tersebut sudah dilakukan berkali-kali mengingat trotoar tersebut memang belum pernah diperbaiki sejak dibangun pada tahun 1990-an. Bahkan sudah masuk dalam RPJMDes Purwonegoro sejak tahun 2012 lalu.