Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP30817572

Rincian Aduan

LGWP30817572

Verifikasi Public
KABUPATEN SUKOHARJO
28 Aug 2014
0 ditandai
ASSALAMUALLAIKUM,WRB.Pak ni gimana katanya sekolah SD bebas biaya ternyata mau kenaikan kelas suruh bayar 150rb.paranya lagi yang suruh bayar kelas 1-5.lalu saya tanya!kok bayar segini bu padahal sy sudah melunasi uang lks bu?katanya buguru sy tdk tau ini yang nyuruh kepala sekolah.dan sekarang suruh beli lg buku paket padahal @.50rb.sedang ada bnyak pelajaran gimana pak!tlong pak d cek pak.SD NGABEYAN 2.alamat.brontowiryan rt1/1,ngabeyan,kartasura,sukoharjo.jawa tengah.tolong ya pak.

Disposisi

Kamis, 28 Agustus 2014 - 10:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 21 Januari 2015 - 10:01 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

  1. Terima kasih atas laporannya.
Sesuai dengan regulasi Permendikbud RI No.44 Th.2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar, saudara dapat lihat pada pasal 11 dan pasal 12. Sekolah dasar pada prinsipnya tidak diperkenankan menarik iuran dalam bentuk apapun dalam penyelenggaraan pendidikan, karena secara keseluruhan telah di tanggung pemerintah, namun untuk keprluan pribadi siswa (seragam), siswa dapat melakukan pembelian sendiri melalui sekolah manakala harganya jauh dari harga yang berlaku di pasar. Pembelian berdifat tidak wajib, dan manakala diperlukan buku tambahan sebagai referensi maka sekolah tidak boleh mewajibkan dan siswa dapat melakukan pembelian secara sendiri-sendiri.