Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP30691818

Rincian Aduan

LGWP30691818

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
27 Feb 2021
0 ditandai
Lapor pak disekolah saya(man demak) malah mau memasukkan para siswa asrama pak padahal kan dari arahan pak nadiem dan pak jokowi masuknya juli pak/setelah guru² dapat vaksin...tolong tindakannya pak takutnya saya terpapar pak disana apalagi tidak ada protokol kesehatan yang ketat pak(pernah "harus" masuk bulan oktober)dan ada yang kena covid 2 anak dan semua anak langsung dipulangkan sama kemenag demak pak....Semoga ditindaklanjuti pak....

Disposisi

Minggu, 28 Februari 2021 - 11:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Minggu, 28 Februari 2021 - 21:33 WIB

Kabupaten Demak

Aduan saudara kami terima dan untuk saat ini sedang kami koordinasi dengan Pemerintah Desa setempat

Progress

Minggu, 28 Februari 2021 - 21:35 WIB

Kabupaten Demak

Aduan saudara kami terima dan untuk saat ini sedang kami koordinasi dengan Pemerintah Desa setempat

Selesai

Senin, 01 Maret 2021 - 15:00 WIB

Kabupaten Demak

Yth Sdr M Abdurrohkhim

Assalamu'alaikum wr wb 
Dapat kami sampaikan tanggapan dari Kemenag Demak sebagai berikut : 

1. Siswa MAN Demak Islamic Boarding (IBS) sudah di liburkan sejak Penerimaan Laporan Hasil Belajar (LHB), dan sampai saa tini para santri belum di masukkan. 2. Terkait dengan pelaporan akan dimasukkan para siswa / santri berasrama (Siswa IBS). MAN Demak menyampaikan via WA via ustad dan ustadhah sebenarnya masih dalam tataran sosialisasi untuk minta persetujuan Orang Tua via Whatsapp yg nantinya kan di tindak lanjuti secara Formal, belum ada edaran secara resmi dari Madrasah. Sedagnkan bunyi edaran WA sbb : 

3. Jika MAN Demak memasukkan para santri IBS tentu mengacu pada Persetujuan Orang Tua lewat pernyataan,Komite Madrasah dan prokes yg mengacu pada SKB 4 Menteri nomor 01/KB/2020, 516 Tahun 2020, HK.03.01/Menkes/363/2020 dan 440-882 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020 / 2021 dan tahun akademik 2020 / 2021 di masa pandemi corona virus desease 2019 (covid-19).

4. Terkait prokes yg katanya tidak ada prokes yg ketat adalah opini yg mendiskreditkan. 
Karena di Madrasah Prokesnya sangat ketat di buktikan setiap masuk ada Ceking suhu tubuh, Himbauan / informasi Prokes, sarana cuci tangan yg tersebar di berbagai sudut dan halaman Madrasah, terpasang handsanitizer, adanya team Covid Madrasah yg dikeluarkan via keputusan Kepala Madrasah, jika anak di masukkan tentu ditambah dengan data rapid antegen (saat itu bulan September 2020),suratijin orang tua dan komite 

5. Terkait adanya siswa MAN yg terpapar Covid 19 pada bulan Oktober 2020 pada saat msuk Simulasi KBM kemudian di bubarkan Kemenag adalah tidak benar. 
Yg benar adalah Simulasi mengikuti edaran Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Kab. Demak tgl 4 September 2020 tentang Simulasi KBM Tatap Muka yakni tgl 7 September 2020 sd 19 Septermber 2020. Hanya berjalan 1 minggu, setelah koordinasi dengan Kanwil karena harus ada ijin dari kanwil dan dari pemda hanya dari Kepala Dinas. Maka di anggap belum memenuhi kekuatan hukum akhirnya simulasi KBM di hentikan.
Simulasi KBM MAN Demak pada bulan september tidak di pulangkan Kemenag karena ada yg terpapar Covid 19, tapi karena kesadaran Madrasah terkait adaministrasi yg belum memenuhi kekuatan hukum berdasarkan SKB 4 MENTERI.

6. Sebagai catatan bahwa Pelapor ini justru orang tuanya mengijinkan masuk untuk mengikuti pembelaharan di Boarding. Buktinya sbb


Demikian tanggapan MAN Demak, atas perhatianya disampaikan terima kasih 

Kemenag Demak



Wassalamu'alaikum wr wb