Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP30634631

Rincian Aduan

LGWP30634631

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
24 Mar 2018
0 ditandai
pak ganjar tolong dicek pemerintahan kepala desa kami di desa klambu kecamatan klambu kabupaten grobogan...telah menggelapkan sertifikat tanah warga dan menelan dana pendapatan kas desa ...mohon dibantu pak ganjar demi keadilan wong cilik ..trimakasih mohon keadilannya pak

Disposisi

Senin, 26 Maret 2018 - 10:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Jumat, 20 Maret 2020 - 12:50 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Selasa, 09 Juni 2020 - 09:14 WIB

Kabupaten Grobogan

Perlu kami sampaikan bahwa biaya PTSL persertifikat Rp. 350.000,- yang digunakan untuk biaya ukur, patok, fotocopy , materai, perjalanan dinas panitia ke BPN. Dan semua biaya tersebut tidak masuk kas desa. Untuk pengelolaan dan pengeluaran biaya dilakukan oleh panitia PTSL. BPD Desa Klambu juga sudah setuju untuk biaya PTSL dikelola oleh panitia PTSL yang panitianya bukan dari perangkat desa. Adapun pemohon sertifikat tidak keberatan dengan biaya dimaksud. Terimakasih.

Selesai

Selasa, 09 Juni 2020 - 09:14 WIB

Kabupaten Grobogan

Perlu kami sampaikan bahwa biaya PTSL persertifikat Rp. 350.000,- yang digunakan untuk biaya ukur, patok, fotocopy , materai, perjalanan dinas panitia ke BPN. Dan semua biaya tersebut tidak masuk kas desa. Untuk pengelolaan dan pengeluaran biaya dilakukan oleh panitia PTSL. BPD Desa Klambu juga sudah setuju untuk biaya PTSL dikelola oleh panitia PTSL yang panitianya bukan dari perangkat desa. Adapun pemohon sertifikat tidak keberatan dengan biaya dimaksud. Terimakasih.