Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP30634631
Rincian Aduan
LGWP30634631
Selesai
Public
pak ganjar tolong dicek pemerintahan kepala desa kami di desa klambu kecamatan klambu kabupaten grobogan...telah menggelapkan sertifikat tanah warga dan menelan dana pendapatan kas desa ...mohon dibantu pak ganjar demi keadilan wong cilik ..trimakasih mohon keadilannya pak
Disposisi
Senin, 26 Maret 2018 - 10:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Jumat, 20 Maret 2020 - 12:50 WIBKabupaten Grobogan
Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.
Progress
Selasa, 09 Juni 2020 - 09:14 WIBKabupaten Grobogan
Perlu kami sampaikan bahwa biaya PTSL persertifikat Rp. 350.000,- yang digunakan untuk biaya ukur, patok, fotocopy , materai, perjalanan dinas panitia ke BPN. Dan semua biaya tersebut tidak masuk kas desa. Untuk pengelolaan dan pengeluaran biaya dilakukan oleh panitia PTSL. BPD Desa Klambu juga sudah setuju untuk biaya PTSL dikelola oleh panitia PTSL yang panitianya bukan dari perangkat desa.
Adapun pemohon sertifikat tidak keberatan dengan biaya dimaksud.
Terimakasih.
Selesai
Selasa, 09 Juni 2020 - 09:14 WIBKabupaten Grobogan
Perlu kami sampaikan bahwa biaya PTSL persertifikat Rp. 350.000,- yang digunakan untuk biaya ukur, patok, fotocopy , materai, perjalanan dinas panitia ke BPN. Dan semua biaya tersebut tidak masuk kas desa. Untuk pengelolaan dan pengeluaran biaya dilakukan oleh panitia PTSL. BPD Desa Klambu juga sudah setuju untuk biaya PTSL dikelola oleh panitia PTSL yang panitianya bukan dari perangkat desa.
Adapun pemohon sertifikat tidak keberatan dengan biaya dimaksud.
Terimakasih.