Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP30628510
Rincian Aduan
LGWP30628510
Selesai
Public
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Yth. Bpk. Gubernur Jateng
Dengan hormat.
Sebelumnya saya banyak membaca informasi maupun mendengar dari masyarakat tentang beberapa, mungkin banyak karena sering saya baca dan dengar, bantuan sosial dari pemerintah yang salah sasaran, seperti PKH diberikan kepada orang yang mampu secara ekonomi, namun ada sebagian warga yang jelas kurang mampu dan kesulitan ekonominya, justru tidak mendapatkan bantuan tsb.
Ini yg saya laporkan adalah tentang bantuan pendidikan program Indonesia pintar (PIP). Kebetulan saya dapat informasi daftar penerima PIP utk anak SD di SD Negeri Karanglewas Lor 2, terdapat salah satu siswa (no. 40) yang menerimanya, yang menurut saya tidak tepat (bukan kurang tepat). Orang tua siswa tsb mempunyai rumah permanen yg bagus, mobil innova dan truk jasa angkut alat berat. Padahal salah satu syarat penerima PIP adalah warga yang tidak mampu, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemerintah desa.
Berikut adalah wa dari pihak sekolah di grup wali murid:
[21/1 18.04] Bu Ismi: Kepada
Yth. Orangtua/wali murid SD 2 Karanglewas Lor
Memberitahukan bahwa input data Dapodik versi terbaru akan segera dilaksanakan.
Apabila orangtua/wali murid bermaksud mendaftarkan putra-putrinya dalam program PIP (Program Indonesia Pintar) maka harus menyerahkan syarat sbb:
1. SKTM (surat keterangan tidak mampu) dari desa/ kelurahan
2. Fotokopi kartu keluarga
3. Fotokopi akta kelahiran siswa ybs
Syarat tersebut dapat diserahkan ke sekolah dalam kurun waktu 26 s.d 31 Januari 2021
Sebagai catatan syarat tersebut tidak menjadi jaminan terpenuhinya permohonan untuk mendapatkan PIP tetapi merupakan upaya pengajuan dari sekolah.
Demikian untuk dilaksanakan oleh yang berkepentingan.
Mengetahui
Kepala SD 2 Karanglewas Lor
TTD
Sri Sugiharti, S.Pd
[24/1 20.04] Bu Ismi: Perihal : Undangan
Kepada
Yth. Orangtua/Wali murid penerima
Pencairan dana PIP 2020 Tahap 8 dan 13
SD Negeri 2 Karanglewas Lor
Di Tempat
Mengharap kehadiran Bapak/Ibu/Wali murid penerima pencairan dana PIP 2020 Tahap 8 dan 13
Hari, tanggal : Selasa, 26 Januari 2021
Pukul : Sesi I 08.00 - 08.30
Sesi II 08.30 - 09.00
: Sesi III 09.30 - 10.00
Tempat : Ruang Kelas 1
Acara : Penerimaan dana PIP
Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatiannya kami menyampaikan terima kasih.
Kepala
SD 2 Karanglewas Lor
TTD
Sri Sugiharti
Sesi I
1. Fathir Ahmad Azzami (1)
2. Nasyila Resla Madesta (2)
3. Cyntia Resla Julian (6)
4. Davina Khanza R. (1)
5. Muhammad Fahri M. (1)
6. Eky Saoqi Fillah (1)
7. Muhammad Jazuli P. (1)
8. Novianti Nurul Hikmah (5)
9. Ganendra Amara (1)
10. Ulya Raisya Siti Y. (1)
11. Alfero Bagus S. (1)
12. Inaya Ufaira Nur R. (1)
13. Hadiba Nuri Kayla (1)
14. Iffa Astika Rahma (1)
Sesi II
15. Hikari Aiko A. Punky (2)
16. Ibrahim Ardhiya A. (2)
17. Salsabila Nadhifa (2)
18. Muhammad K. Alfarezi (2)
19. Aprilio Dila Djibrani (2)
20. Aiko Keisha R. (3)
21. Syafa Nadya Salsabila (3)
22. Anka Arkananta (3)
23. Mutia Desti Zaskia (3)
24. Laura Tifania Putri (3)
25. Labib Ridwan A. W. (3)
26. Khunafa Ayuqi (3)
27. Muhammad Ahran F. (3)
28. Farihatun Nissa Salsabila (6)
Sesi III
29. Bilqiis Al Maitza Faro (3)
30. Januar Ibrahimovic (3)
31. Bagus Arshavin (4)
33. Enggar Wigati (4)
33. Rafa Rizki Layana (4)
34. Iffat Khoerul Mukminin (4)
35. Guido Hertika I.M. (5)
36. Fadhil Ammar Al Addiy (2)
37. Alyaa Najla Azaitun (5)
38. Anindya Kirana Dewi (6)
39. Laili Ramadhani (6)
40. Gilang Dwi Restu F. (6)
41. Aulia Betris Nur M. (6)
Muncul beberapa pertanyaan :
1). Apakah SKTM telah benar dibuatkan oleh pemerintah desa, atau ada oknum yg bermain karena ada fee atau kedekatan hubungan?
2). Bisa jadi, di desa tsb juga ada bantuan lain yang salah sasaran?
3). Apakah yang mengajukan memang ada niat utk memberikan data yang tidak benar?
4). Apakah pihak sekolah tidak melakukan verifikasi?
5). Bisa jadi, tidak hanya 1 atau 2 siswa yang salah sasaran di sekolah ini,, bisa juga banyak siswa yg salah sasaran di ratusan atau ribuan sekolah lainnya?
Sebetulnya ini juga ada dampak psikologis bagi orang tua maupun siswa ybs,, tetapi jika dibiarkan, apakah kita akan membiarkan kemunkaran di depan mata? Ataukah, kira biarkan saja, tanpa peduli terhadap ketidakberesan di negeri ini?
Demikian, kiranya dapat ditindaklanjuti dan ditegakkan sesuai peraturan/perundangan yg telah susah payah dibuat untuk ditaati, bukan diakali dan dilanggar.
Atas perhatian dan kerja samanya, saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Topik
Disposisi
Jumat, 05 Februari 2021 - 12:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Senin, 08 Februari 2021 - 09:53 WIBKabupaten Banyumas
Mohon maaf sekali penerbitan KIP merupakan kewenangan pemerintah pusat (kementerian). Persyaratan Kartu Indonesia Pintar (KIP) : 1. Orang tua penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika memiliki anak usia 6 - 21 thn maka anaknya menerima KIP, yg dikirim langsung ke alamat ybs dari Kemdikbud. 2. Anak yatim/piatu/yatim piatu yg terdaftar di Dapodik sekolah. 3. Orang tua/anak yg terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jadi kalau memiliki kartu KKS/PKH sdh bisa diusulkan utk menerima bantuan berupa PIP, yaitu dgn cara melaporkan kartu KKS/PKH ke sekolah utk dientri nomornya ke Dapodik. Bila nomor KKS tsb sdh masuk di Dapodik, secara otomatis sudah masuk usulan sbg penerima dana manfaat PIP. Sbb syarat utama penerima PIP adalah memiliki : Kartu KIP/KKS/PKH/yatim/piatu. Jika tdk memiliki kartu tsb, siswa jg bisa diusulkan sbg penerima PIP dgn membawa surat ket miskin dari desa/kel ke sekolah utk dientri ke dapodik. Silahkan komunikasikan dg pihak sekolah.
Selesai
Senin, 08 Februari 2021 - 09:54 WIBKabupaten Banyumas
Mohon maaf sekali penerbitan KIP merupakan kewenangan pemerintah pusat (kementerian). Persyaratan Kartu Indonesia Pintar (KIP) : 1. Orang tua penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika memiliki anak usia 6 - 21 thn maka anaknya menerima KIP, yg dikirim langsung ke alamat ybs dari Kemdikbud. 2. Anak yatim/piatu/yatim piatu yg terdaftar di Dapodik sekolah. 3. Orang tua/anak yg terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jadi kalau memiliki kartu KKS/PKH sdh bisa diusulkan utk menerima bantuan berupa PIP, yaitu dgn cara melaporkan kartu KKS/PKH ke sekolah utk dientri nomornya ke Dapodik. Bila nomor KKS tsb sdh masuk di Dapodik, secara otomatis sudah masuk usulan sbg penerima dana manfaat PIP. Sbb syarat utama penerima PIP adalah memiliki : Kartu KIP/KKS/PKH/yatim/piatu. Jika tdk memiliki kartu tsb, siswa jg bisa diusulkan sbg penerima PIP dgn membawa surat ket miskin dari desa/kel ke sekolah utk dientri ke dapodik. Silahkan komunikasikan dg pihak sekolah.