Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP30269504

Rincian Aduan

LGWP30269504

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
16 Feb 2015
0 ditandai
Pungutan di kantor SAMSAT Kendal diluar kwitansi Surat Ketetapan Pajak Daerah. Balik nama di pungut Rp. 100.000,- tiap kendaraan diloket balik nama, alasannya untuk ganti buku. Cek Fisik dipungut Rp. 20.000,- tiap kendaraan, diloket cek fisik. Pantas kalau Polisi perutnya semakin gendut. Mohon ditertipkan dan sanksi tegas. Trimakasih.

Disposisi

Selasa, 17 Februari 2015 - 07:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Selasa, 17 Februari 2015 - 07:57 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Terima Kasih atas laporan yang Saudara sampaikan, akan kami koordinasikan dengan pihak terkait dalam penyelesaiaan

Selesai

Selasa, 03 Maret 2015 - 17:15 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Menindaklanjuti web laporgub, tgl 16 Pebruari 2015.  Tim Samsat Kendal telah bertemu dengan Sdr. Bambang Budi untuk mengklarifikasi atas laporan yang disampaikan. Bahwa pungutan dimaksud telah sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP ( Pendapatan Negara Bukan Pajak ).