Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP30208503
Rincian Aduan
LGWP30208503
Selesai
Public
mohon arahannya untuk pengumuman penerimaan pegawai PDAM, kok belum pernah ada pengumumannya? untuk pensiunan PNS di balai kok bisa ya jadi KSO. mohon arahannya?
Disposisi
Rabu, 04 Februari 2015 - 07:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 04 Februari 2015 - 09:25 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani.
Selesai
Selasa, 10 Februari 2015 - 21:04 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas pertanyaan Saudara,
Perlu kami sampaikan, bahwa secara kelembagaan PDAM merupakan BUMD yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pegawai masing-masing BUMD melakukan proses pengadaan sesuai dengan Peraturan Daerah dan kualifikasi yang dibutuhkan.
Semua anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan baik pensiunan PNS atau bukan, tentunya memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pegawai BUMD selama memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh BUMD tersebut.
Demikian, kami sampaikan terimakasih.
Salam