Rincian Aduan : LGWP30208503

Selesai Public

03 Feb 2015

mohon arahannya untuk pengumuman penerimaan pegawai PDAM, kok belum pernah ada pengumumannya? untuk pensiunan PNS di balai kok bisa ya jadi KSO. mohon arahannya?

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 04 Februari 2015 - 07:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 04 Februari 2015 - 09:25 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani.

Selesai

Selasa, 10 Februari 2015 - 21:04 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas pertanyaan Saudara, Perlu kami sampaikan, bahwa secara kelembagaan PDAM merupakan BUMD yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pegawai masing-masing BUMD melakukan proses pengadaan sesuai dengan Peraturan Daerah dan kualifikasi yang dibutuhkan. Semua anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan baik pensiunan PNS atau bukan, tentunya memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pegawai BUMD selama memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh BUMD tersebut.    Demikian, kami sampaikan terimakasih. Salam