Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP30146456

Rincian Aduan

LGWP30146456

Selesai Public

Lampiran

07 Aug 2017
0 ditandai
pak gubernur yang terhormat. pak mau menanyakan tugas dan performa seorang kepala desa itu gimana seharusnya? kepala desa ga pernah dateng ke balai desa apakah gakpapa? sama saya mau menanyakan sumbangan dana untuk acara desa jaman sekarang emang harus ditentukan kepala desa? ada tulisan nb dibawah yang nulis dari desa, katanya kepala desa yang nulis. terima kasih.

Disposisi

Selasa, 08 Agustus 2017 - 06:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Selasa, 08 Agustus 2017 - 12:35 WIB

INSPEKTORAT

terima kasih atas laporannya

Selesai

Selasa, 05 September 2017 - 07:31 WIB

INSPEKTORAT

1. Ketentuan jam kerja Kepala Desa dan perangkat desa diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Bupati). Pada umumnya apabila 6 hari kerja mulai pkl 07.00 s.d 14.00 2. Apabila Kepala Desa tidak masuk kantor pada jam tersebut berarti melanggar ketentuan jam kerja. 3. Terkait sumbangan desa harus dimusyawarahkan dengan Badan Perwakilan Desa (BPD).