Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP30146456
Rincian Aduan
LGWP30146456
Selesai
Public
Lampiran
pak gubernur yang terhormat. pak mau menanyakan tugas dan performa seorang kepala desa itu gimana seharusnya? kepala desa ga pernah dateng ke balai desa apakah gakpapa? sama saya mau menanyakan sumbangan dana untuk acara desa jaman sekarang emang harus ditentukan kepala desa? ada tulisan nb dibawah yang nulis dari desa, katanya kepala desa yang nulis. terima kasih.
Disposisi
Selasa, 08 Agustus 2017 - 06:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Selasa, 08 Agustus 2017 - 12:35 WIBINSPEKTORAT
terima kasih atas laporannya
Selesai
Selasa, 05 September 2017 - 07:31 WIBINSPEKTORAT
1. Ketentuan jam kerja Kepala Desa dan perangkat desa diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Bupati). Pada umumnya apabila 6 hari kerja mulai pkl 07.00 s.d 14.00
2. Apabila Kepala Desa tidak masuk kantor pada jam tersebut berarti melanggar ketentuan jam kerja.
3. Terkait sumbangan desa harus dimusyawarahkan dengan Badan Perwakilan Desa (BPD).