Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP30133167
Rincian Aduan
LGWP30133167
Selesai
Public
Pak Gubernur, saya sudah setahun lebih bikin e-ktp tetapi sampai sekarang belum ada kabar. keluarga saya jg sudah lebih dari setahun. seharusnya sudah jadi tetapi dikarenakan perpindahan alamat dari alamat lama ke alamat baru jadi e-ktp nya harus di ubah. tetapi masa perubahan alamat saja sampai setahun lebih. saya sudah sempat menanyakan kepada RT kelurahan dan kecamata katanya tunggu aja.. saya mesti tunggu sampai kapan ya pak. ?? Mohon di tanggapi keluhan dari saya.. Warga Slawi Tegal
Disposisi
Jumat, 01 Agustus 2014 - 20:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 04 Agustus 2014 - 11:25 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Terima kasih atas laporannya, segera kami tindaklanjuti
Progress
Senin, 04 Agustus 2014 - 12:38 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Menanggapi keluhan saudara dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini Proses Pencetakan KTP-EL ( Kartu Tanda Penduduk Elektronik ) belum di serahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota, sehingga Kabupaten / Kota belum bisa melakukan cetak ulang bagi penduduk yang melakukan perubahan data.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, dalam Pasal 10 disebutkan bahwa KTP Non Elektronik tetap berlaku bagi Penduduk yang belum mendapatkan KTP - EL sampai dengan paling lambat 31 Desember 2014, Jadi KTP Non elektronik saudara tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2014.
Selesai
Senin, 04 Agustus 2014 - 12:41 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan telah kami tindaklanjuti