Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP29998928
Rincian Aduan
LGWP29998928
Selesai
Public
yth bapak gubernur, saya mau tanya tentang kependudukan dan catatan sipil nih pak. paman saya kan ktp elektroniknya salah nomor NIK pak, lha sudah dicoba diurus ke kantor kecamatan dan kantor kependudukan dan catatan sipil daerah. tapi dari kedua kantor tersebut menyatakan bahwa nomor NIK pada e- ktp tidak bisa diubah. apa bener hal tersebut pak? tolong dijawab ya pak. terima kasih.
Disposisi
Rabu, 15 Juli 2015 - 06:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Rabu, 15 Juli 2015 - 08:19 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti
Progress
Rabu, 15 Juli 2015 - 12:17 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Betul bahwa NIK yang sudah melakukan perekaman KTP-El tidak bisa diubah dan tidak ada yang salah dari NIK tersebut bila memang sudah terbentuk NIK meskipun tanggal lahir, bulan atau tahun tidak sesuai dengan kaidah NIK. Menurut PP 37 Tahun 2007 NIK yang pertama kali terbentuk itulah yang ditetapkan sebagai NIK penduduk, bila ada pembetulan tanggal bulan tahun lahir NIK akan tetap. Yang terpenting dari NIK adalah ketunggalan NIK tersebutsecara nasional yang sudah tervalidasi bila sudah melakukan perekaman KTP-El. Semoga informasi ini berguna. Terima Kasih
Selesai
Rabu, 15 Juli 2015 - 12:17 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan sudah kami selesaikan.