Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP29955646

Rincian Aduan

LGWP29955646

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
03 Dec 2021
0 ditandai
Assalamu'alaikum,,mengenai iuran untuk laptop atau komputer di SMP N 2 Bobotsari,kab.Purbalingga sebesar 450rb,yang jadi pertanyaan saya apakah di SMP negeri masih ada iuran yang dibebankan ke orang tua murid,sedangkan sekolah sudah mendapatkan dana BOS dari pemerintah,apalagi sekarang sedang masa pandemi,tidak semua orang tua murid ekonominya baik,menurut saya sangat memberatkan dan menjadi beban tambahan selain berat untuk kebutuhan sehari-hari.saya termasuk yang ekonominya sedang buruk,dan menurut saya juga karena sekarang masih pandemi dan pembelajaran masih online,komputer/laptop tidak pernah dipake untuk praktek jadi tidak berguna,karena murid juga tdk pernah belajar di sekolah secara efektif,selalu dirumah setiap hari,gimana mau dipake itu komputernya...demikian terima kasih,mohon solusi dan bantuannya.wassalamu'alaikum

Disposisi

Sabtu, 04 Desember 2021 - 06:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Senin, 06 Desember 2021 - 08:11 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan kami terima

Progress

Selasa, 07 Desember 2021 - 10:18 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2660 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait

Selesai

Kamis, 09 Desember 2021 - 09:53 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Dindikbud Purbalingga :
  1. Terkait dengan aduan dalam Lapor Gub yang diteruskan ke Matur Bupati Purbalingga tentang Iuran untuk laptop atau komputer di SMPN 2 Bobotsari.

Keterangan : Pada hari Kamis, 20 Mei 2021 telah dilaksanakan kegiatan Silaturahmi, Evaluasi Daring2020/ 2021, dan Persiapan Pembelajaran Tatap Muka 2021/2022 bersama Pengurus Komite Sekolah yang dihadiri oleh orang tua siswa kelas 7 dan pihak sekolah.

  1. Di dalam pertemuan tersebut pengurus Komite Sekolah kepada oramg tua siswa menyampaikan persoalan “Angsuran pembelian laptop sejumlah 71 unit yang dibeli dengan cara mengangsur sejak tahun 2018 belum terlunasi sejumlah Rp 21.668.000 (Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah)” Keterangan: Kepala sekolah memaparkan program kerja sekolah yang memerlukan partisipasi masyarakat (orang tua siswa) yaitu Pelunasan Angsuran Laptop, HR GTT yang harus ditanggung sekolah, Penambahan Tempat Parkir kendaraan,Pagar pengaman Gazebo dan Perpustakaan Sekolah, Persiapan Pelaksanaan ANBK, , Penyelesaian Penulisan Ijazah, dan Penghargaan Siswa  Berprestasi dan Wali Kelas. Dalam pertemuan tersebut disepakati bersama bahwa dana sejumlah Rp 109.350.000 (Seratus Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) akan ditanggung bersama oleh 243 (dua ratus empat puluh tiga) orang tua siswa, atau rata-rata Rp 450.000 tiap orang. Bagi keluarga yang tidak mampu tidak perlu ikut berkontribusi/ berpartisipasi (lampiran Notulen Pertemuan).
  2. Terkait dengan dana BOS dari pemerintah kepada Sekolah, sesuai  Permendikbud 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler pasal 12 mencantumkan 12 komponen yang dapat dibiayai dari BOS. Keterangan Sekolah :
  1. Sekolah belum mencantumkan anggaran pembelian laptop dalam RKAS dengan sumber dana dari BOS,
  2. Karena belum ada anggaran Pembelian/ Pelunasan Angsuran Pembelian Laptop dalam RKAS yang bersumber dari BOS maka pihak sekolah dan komite sekolah mengusulkan untuk ditopang lewat dana partisipasi masyarakat/ orang tua siswa.
  1. Terkait dengan solusi atas persoalan orang tua siswa yang sudah terlanjur memberikan kontribusi sebesar Rp 450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu RupiahKeterangan : Sesuai hasil musyawarah pengurus Komite Sekolah, Orang Tua Siswa, dan pihak Sekolah yang tercantum dalam Notulen Pertemuan poin 4. h bahwa bagi orang tua yang kurang mampu dapat menghubungi pihak sekolah untuk pembebasan biaya, sumbangan tidak berlaku bagi orang tua/ wali siswa yang tidak mampu, maka orang tua (pihak yang mengajukan persoalan) sebaiknya dapat menghubungi pihak sekolah dengan membawa bukti-bukti yang diperlukan (identitas diri, tanda pembayaran, dan surat keterangan tidak mampu) untuk dapat dibebaskan dari biaya tersebut (sekolah mengembalikan biaya sebesar Rp 450.000 kepada yang bersangkutan).
(yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2660)