Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP29874747
Rincian Aduan
LGWP29874747
Selesai
Public
Yang terhormat bapak Gubernur Jawa Tengah,pak saya kemarin uji KIR baru di KENDAL,saya tanya ke bagian kasir terus di arahkan ke petugas yang lain.disana saya di kasih tau biaya UJI KIR sebesar 275.000 , padahal sebenarnya cuma 150.000.saya tanya kepada petugasnya katanya buat yang ngujinya,terus selain itu waktu saya di kasih lempengan yang buat di plat nomornya di kenakan biaya lagi sebesar 5.000.Pak gubernur tolong donk tindak petugas-petugas tersebut,atau di SIDAK saja langsung. Terimakasih
Disposisi
Jumat, 14 November 2014 - 09:05 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Senin, 24 November 2014 - 14:55 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Selasa, 25 November 2014 - 13:48 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Untuk kita ketahui bersama bahwa uji KIR bukan kewenangan dari Dinas PPAD Provinsi Jawa Tengah namun merupakan wewenang dari DISHUBKOMINFO