Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP29874747

Rincian Aduan

LGWP29874747

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
14 Nov 2014
0 ditandai
Yang terhormat bapak Gubernur Jawa Tengah,pak saya kemarin uji KIR baru di KENDAL,saya tanya ke bagian kasir terus di arahkan ke petugas yang lain.disana saya di kasih tau biaya UJI KIR sebesar 275.000 , padahal sebenarnya cuma 150.000.saya tanya kepada petugasnya katanya buat yang ngujinya,terus selain itu waktu saya di kasih lempengan yang buat di plat nomornya di kenakan biaya lagi sebesar 5.000.Pak gubernur tolong donk tindak petugas-petugas tersebut,atau di SIDAK saja langsung. Terimakasih

Disposisi

Jumat, 14 November 2014 - 09:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Senin, 24 November 2014 - 14:55 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Selasa, 25 November 2014 - 13:48 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Untuk kita ketahui bersama bahwa uji KIR  bukan kewenangan dari Dinas PPAD Provinsi Jawa Tengah namun merupakan wewenang dari DISHUBKOMINFO