Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP29774966

Rincian Aduan

LGWP29774966

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
13 Apr 2020
0 ditandai
Pak gubernur tolong di periksa lagi tentang kebijakan kredit lesing dari fif bukannya meringankan konsumen malah bikin sengsara rakyat kecil seperti saya, kami para pekerja yg dirumahkan merasa keberatan dengan kebijakan lesing tersebut pak, kami dirumahkan tidak mendapatkan bayaran sedangkan dari pihak lesing angsuran bulanan tetap berjalan, yg buat bayar angsuran bulanan apa jika tidak ada pemasukan pak? sedangkan diposisi saat ini untuk mencari pekerjaan sangat susah malah banyak yg di phk, tolong diperhatikan lagi pak

Disposisi

Senin, 13 April 2020 - 18:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Senin, 13 April 2020 - 21:00 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, seluruh Perusahaan Perbankan atau Perusahaan Leasing menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selalu Komunikasikan dengan Pihak Leasing / Pihak Perusahaan minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 12:43 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 12:43 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.