Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP29623212
Rincian Aduan
LGWP29623212
                                
                                    
                                    Selesai
                                
                                
                                    
                                    Public
                                
                            
                        
                                    Asslkum .maaf sebelumnya . Saya mau tanya soal penundaan atau keringan kredit bank  apa benar itu berlaku pak . Soalnya saya kemarin tanya ke pada pegawai bank BRi katanya itu tidak berlaku untuk pedagang pdhl kan bapak presiden telah memyampaikannya knp dri pihak bank berkata tidak bisa. Padahal saya sangat berharap itu berlaku di bank BRi soalnya saya punya tanggungan di bank tersebut . Saya sangat merasakan dampak dari virus corona soalnya dagangan saya jdi ga ada yg beli . Saya ini seorang pedagang rames . Klo dagangan saya ga laku bagaimana saya bisa membayar kredit tersebut sementara dri pihak bank tidak bisa membantu keringanan atau penundaan kreditnya . Mohon bantuannya nggeh pak gubernur ' sebelumnya terima kasih
                                
                            Disposisi
Sabtu, 11 April 2020 - 13:31 WIBAdmin Gubernuran
                                                                                                                    Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                            
                                                                                                    Verifikasi
Sabtu, 11 April 2020 - 14:00 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, semua ada mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan, seluruh Perusahaan menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai undang-undang.
                                                                                                            
                                                                                                    Progress
Senin, 25 Januari 2021 - 08:47 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
	Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
	Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
                                                                                                            
                                                                                                    Selesai
Senin, 25 Januari 2021 - 08:47 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
	Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
	Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.