Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP29623212

Rincian Aduan

LGWP29623212

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
10 Apr 2020
0 ditandai
Asslkum .maaf sebelumnya . Saya mau tanya soal penundaan atau keringan kredit bank apa benar itu berlaku pak . Soalnya saya kemarin tanya ke pada pegawai bank BRi katanya itu tidak berlaku untuk pedagang pdhl kan bapak presiden telah memyampaikannya knp dri pihak bank berkata tidak bisa. Padahal saya sangat berharap itu berlaku di bank BRi soalnya saya punya tanggungan di bank tersebut . Saya sangat merasakan dampak dari virus corona soalnya dagangan saya jdi ga ada yg beli . Saya ini seorang pedagang rames . Klo dagangan saya ga laku bagaimana saya bisa membayar kredit tersebut sementara dri pihak bank tidak bisa membantu keringanan atau penundaan kreditnya . Mohon bantuannya nggeh pak gubernur ' sebelumnya terima kasih

Disposisi

Sabtu, 11 April 2020 - 13:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Sabtu, 11 April 2020 - 14:00 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, semua ada mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan, seluruh Perusahaan menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai undang-undang.

Progress

Senin, 25 Januari 2021 - 08:47 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Senin, 25 Januari 2021 - 08:47 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.