Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP29477885
Rincian Aduan
LGWP29477885
Selesai
Public
bpk gub yth . bpk saya mau bertanya . anak teman saya dapat buku tabungan simpel . yang saya mau tanyakan apakah orang tuanya itu dapat bantuan dari bpk presiden . itu apa masuk kategori DTKS . TERIMA KASIH
Disposisi
Rabu, 02 Desember 2020 - 15:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Rabu, 02 Desember 2020 - 15:32 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Progress
Rabu, 02 Desember 2020 - 15:32 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Selesai
Jumat, 04 Desember 2020 - 13:53 WIBKabupaten Demak
Yth. Bpk Tresno di wedung.
Menanggapi pertanyaan panjenengan, perlu kami sampaikan bahwa Tabungan SIMPEL tidak terkait dengan DTKS. Tabungan SIMPEL (Simpanan Pelajar) adalah tabungan anak yg diciptakan khusus untuk pelajar mulai dari jenjang Paud, SD, SMP dan jenjang SMA. Produk Tabungan Pelajar SIMPEL ini dicetuskan oleh pemerintah diluncurkan oleh Presiden pada tahun 2015, dijalankan oleh OJK (otoritas jasa keuangan) diterbitkan secara Nasional oleh Bank-bank di Indonesia, dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur yg menarik dalam rangka edukasi / mendorong budaya menabung bagi pelajar sejak dini. Dengan membuka tabungan pelajar SIMPEL memberikan pengalaman belajar kepada mereka untuk membangun dan melatih mengelola keuangan sendiri.
Jadi semua pelajar bisa membuka tabungan Simpel ini, baik secara sendiri2, maupun dikoordinir oleh sekolah. Jadi siswa yg memiliki tabungan SIMPEL tidak otomatis orang tuanya pasti dapat bantuan dari presiden. Memang di Kabupaten Demak siswa yang mendapatkan bantuan beasiswa PIP ( program Indonesia Pintar) yg penyalurannya lewat Bank BRI dicairkan lewat buku tabungan SIMPEL, bahkan bantuan dari sumber CSR BRI kepada siswa juga dimasukan di tabungan Simpel.
Demikian penjelasan singkat kami, kurang lebihnya mohon maaf, Matur nuwun ????
(Dindikbud Kab. Demak)