Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP29464213

Rincian Aduan

LGWP29464213

Verifikasi Public
17 Feb 2016
0 ditandai
Pak Gubernur Yth. Tolong alokasi dana pemberdayaan kelurahan dipikirkan. Jangan sampai ada kesejangan yang mencolok dengan dana desa. khususnya yang untuk pembangunan infrastruktur di lingkungan kelurahan. Karena sampai saat ini belum ada regulasi dana alokasi pemberdayaan keluarhan. terima kasih.

Disposisi

Kamis, 18 Februari 2016 - 06:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH (BAPPEDA)

Verifikasi

Kamis, 18 Februari 2016 - 16:57 WIB

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH (BAPPEDA)

Setiap program/kegiatan baik yang berbentuk kegiatan fisik maupun non fisik dialokasikan dengan memperhatikan kewenangan, demikian halnya untuk pengalokasian program/kegiatan di kelurahan. Sebagaimana UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pada pasal 230 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sedangakan Pemerintah Provinsi sebenarnya sudah mengalokasikan bantuan kepada kelurahan baik dalam bentuk kegiatan maupun bantuan dalam bentuk uang melalui Pemerintah Kabupaten/kota. Bantuan berbentuk uang dialokasikan melalui mekanisme bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dengan mempertimbangkan prioritas daerah serta kemampuan keuangan, sedangkan yang berbentuk kegiatan daera serta kemampuan keuangan, sedangkan yang berbentuk kegiatan dilakukan secara berjenjang oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota