Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP29437751

Rincian Aduan

LGWP29437751

Verifikasi Public
KABUPATEN MAGELANG
05 Jan 2021
0 ditandai
ijin bertanya gub, saudara saya meninggal tgl 24 desember di rsu tidar mgl, setelah dirawat 2 minggu dengan status positif covid dari rsu tidar magelang. apakah keluarga berhak mendapatkan santunan dari pemerintah? karena sampai saat ini tidak ada pendampingan, trimakasih mohon perhatiannya

Disposisi

Selasa, 05 Januari 2021 - 10:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Rabu, 06 Januari 2021 - 14:04 WIB

DINAS SOSIAL

Santunan Korban Meninggal Terkonfirmasi Covid19 Berdasarkan Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor : 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona (Covid19). Santunan diberikan sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) Kepada ahli waris dengan melampirkan persyaratan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota sebagai berikut :
  1. Fotocopy KTP dan KK ahli waris korban;
  2. Fotocopy Surat keterangan meninggal dari Rumah Sakit;
  3. Fotocopy Surat keterangan hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi atau Puskesmas/Laborat/Klinik (Menyatakan Positif Covid19 pada rekam medis);
  4. Berkas asli surat keterangan domisili (jika bertempat tinggal tidak sesuai KTP)
  5. Berkas asli surat pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota ke Provinsi;
  6. Berkas asli surat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi;
  7. Berkas Foto Berwarna Korban Meninggal;
  8. Fotocopy buku tabungan dan rekening ahli waris;
  9. Berkas asli Surat Keterangan ahli waris bermaterai Rp. 10.000,- (Jika belum tersedia materai terbaru 2021 bernilai Rp 10.000,- dapat menggunakan materai lama Rp 6.000,- +Rp 3.000,-)