Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP29273680
Rincian Aduan
LGWP29273680
Selesai
Public
mau kasih kritik dan saran pak gub. saya tadi dengar percakapan orang waktu makan,kalau pembuatan KTP di kecamatan Gubug diwajibkan harus membawa bukti surat vaksin. akan tetapi yg terjadi di sini untuk vaksin dosis 1 aja jarang ada,dan kalaupun ada juga dengan KUOTA TERBATAS. Saran saya pak Gub tolong untuk vaksin jumlahnya diperbanyak supaya masyarakat yg akan vaksin tidak terkendala dg keterbatasan jumlah yg tersedia.
dan 1 lagi apa benar untuk syarat pembuatan KTP harus melampirkan surat vaksin?
Disposisi
Kamis, 22 Juli 2021 - 10:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Kamis, 22 Juli 2021 - 16:26 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Kamis, 22 Juli 2021 - 16:27 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Kamis, 22 Juli 2021 - 16:30 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan dan Pemerintah Kecamatan Gubug.
Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Kecamatan Gubug bahwa pengurusan KTP di Kecamatan Gubug tidak usah membawa Kartu Vaksin.
Kalau ingin secara jelas mekanisme pengurusan KTP silahkan datang langsung di Kantor Kecamatan Gubug bagian pelayanan umum. Sedangkan untuk vaksin tergantung dari droping dari Pemerintah Pusat, setelah mendapatkan vaksin akan segera langsung di distribusikan ke puskesmas dan Rumah Sakit. Selanjutnya puskesmas akan membuat jadwal dan disosialisasikan ke desa - desa. Demikian untuk menjadikan maklum.
Kalau ingin secara jelas mekanisme pengurusan KTP silahkan datang langsung di Kantor Kecamatan Gubug bagian pelayanan umum. Sedangkan untuk vaksin tergantung dari droping dari Pemerintah Pusat, setelah mendapatkan vaksin akan segera langsung di distribusikan ke puskesmas dan Rumah Sakit. Selanjutnya puskesmas akan membuat jadwal dan disosialisasikan ke desa - desa. Demikian untuk menjadikan maklum.