Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP29273680

Rincian Aduan

LGWP29273680

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
21 Jul 2021
0 ditandai
mau kasih kritik dan saran pak gub. saya tadi dengar percakapan orang waktu makan,kalau pembuatan KTP di kecamatan Gubug diwajibkan harus membawa bukti surat vaksin. akan tetapi yg terjadi di sini untuk vaksin dosis 1 aja jarang ada,dan kalaupun ada juga dengan KUOTA TERBATAS. Saran saya pak Gub tolong untuk vaksin jumlahnya diperbanyak supaya masyarakat yg akan vaksin tidak terkendala dg keterbatasan jumlah yg tersedia. dan 1 lagi apa benar untuk syarat pembuatan KTP harus melampirkan surat vaksin?

Disposisi

Kamis, 22 Juli 2021 - 10:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 22 Juli 2021 - 16:26 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Kamis, 22 Juli 2021 - 16:27 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Kamis, 22 Juli 2021 - 16:30 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan dan Pemerintah Kecamatan Gubug. Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Kecamatan Gubug bahwa  pengurusan KTP di Kecamatan Gubug tidak usah membawa Kartu Vaksin.
Kalau ingin secara jelas mekanisme pengurusan KTP silahkan datang  langsung di Kantor Kecamatan Gubug bagian pelayanan umum. Sedangkan untuk vaksin tergantung dari droping dari Pemerintah Pusat, setelah mendapatkan vaksin akan segera langsung di distribusikan ke puskesmas dan Rumah Sakit. Selanjutnya puskesmas akan membuat jadwal dan disosialisasikan ke desa - desa. Demikian untuk menjadikan maklum.