Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP29254987
Rincian Aduan
LGWP29254987
Selesai
Public
Aaalamualkum wr wb, pa coba bapa cek, rumah sakit mutiara bunda di tanjung kab Brebes, banyak sekali masalah di situ, banyak karyawan juga yg di gajih semenah menah, tidak sesuai umk, dan lagi di rumah sakit itu, ijasah kita di tahan, apa perlu seperti itu, untuk karyawan magang aja cuma di kasih 800 ribu kotor. Ga tau cara pikir menejemen di situ,coba bapa sidak, pasti pada gemeter semua tuh menejemenya, karena banyak kesalahan.
Disposisi
Jumat, 15 Januari 2021 - 08:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes
Verifikasi
Sabtu, 16 Januari 2021 - 09:51 WIBKabupaten Brebes
Laporan diterima.
Progress
Sabtu, 16 Januari 2021 - 09:56 WIBKabupaten Brebes
Terimakasih telah menggunakan layanan aduan kami, untuk proses tindak lanjut laporan kami teruskan pada pihak terkait.
Selesai
Sabtu, 23 Januari 2021 - 10:02 WIBKabupaten Brebes
Hasil kroscek di Rumah Sakit Mutiara Bunda Tanjung ada 4 kriteria karyawan yaitu sebagai berikut :
1. Karyawan tetap : Karyawan yang bekerja lebih dari 2 tahun dan telah melaksanakan uji coba selama 3 bulan dengan gaji pokok sesuai UMK Kabupaten Brebes. jumlah karyawan ada 56 orang.
2. Karyawan kontrak : karyawan yang bekerja kurang dari 2 tahun dan telah melaksanakan training 3 bulan dengan gaji pokok sesuai UMK Kabupaten Brebes dengan jumlah karyawan 124 orang.
3. Karyawan training : karyawan yang bekerja dan dalam tahap pengembangan selama 3 bulan dengan gaji pokok 75 % dari UMK Kabupaten Brebes dengan jumlah karyawan 20 orang.
4. Karyawan magang : Karyawan yang sudah lulus uji kompetensi tetapi belum memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Kerja serta diperbantukan pada periode tertentu dengan honor sesuai kebijakan rumah sakit dan persetujuan dari pekerjaan (surat perjanjian karyawan magang), dengan jumlah karyawan 4 orang.
Demikian tanggapan kami.