Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP29229519
Rincian Aduan
LGWP29229519
Selesai
Public
assalamualaikum. saya mau menanyakan masalah,penyaluran dana covid.bukankah bantuan dana covid itu di peruntukan untuk semua masyarakat.tpi kenapa sampai saat ini di desa saya banyak yg belum menerima bantuan dampak covid.bukankah dari desa mempunyai wewenang untuk membuat aturan bantuan bisa di buat secara bergilir.
satu contoh:ada belum menerima bantuan dari tahap 1.giliran namanya keluar sebagai penerima bantuan.langsung dapat 3 periode..menurut saya itu kurang adil.karna yg lain juga belum dapat.harusnya kan bisa di gilir 1 per 1.agar bantuan bisa merata.karna semua juga merasakan dampaknya terutama untuk yg perantau. terimakah
Disposisi
Senin, 28 September 2020 - 09:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Senin, 28 September 2020 - 09:26 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Senin, 28 September 2020 - 09:27 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Senin, 28 September 2020 - 09:52 WIBKabupaten Grobogan
Laporan akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Pulokulon Kab. Grobogan.
Berdasarkan klarifikasi perlu Saudara ketahui bahwa bantuan covid peruntukanya tidak untuk semua masyarakat dan tidak harus bergilir. Ketentuan ini sudah diatur oleh pemerintah pusat dan pemerintah desa tidak kewenangan untuk menentukan calon penerima akan tetapi diputuskan melalui musyawarah desa khusus yang keanggotaanya dihadiri berbagai elemen yang ada di desa termasuk tokoh masyarakat.
Terimakasih.