Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP29199780

Rincian Aduan

LGWP29199780

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
28 Dec 2021
0 ditandai
sugeng enjang pak gub , mohon di tindak tegaa di desa kami ada sumur borr ilegal hasilnya di jual ke perumahan dan sumur bor itu tidak berijin mohon pihak terkait bisa datang dan cek lokasi , mengingat pembangunan sumur bor tanpa ijin dan hasilnya di jual ke perumahan , ada 2 titik sumur bor yang ilegal / tanpa ijin yang 1 di dekat perumahan sabrina 2 dan dan yang 2 di perumahan yudistira di desa trisobo mohon pak gub di tindak tegas sumur bor tanpa ijin dan hasilnya di jual sma penduduk perumahan . mohon pihak terkait cek lokasi marakknya sumur bor ilegal membuat masyarakat resah. mohon di tindak pak .

Disposisi

Selasa, 28 Desember 2021 - 10:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 28 Desember 2021 - 15:37 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Selasa, 28 Desember 2021 - 15:42 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

bisa dibantu disebutkan lokasinya (RT/RW) dan nama pemiliknya ? nuwun

Selesai

Jumat, 31 Desember 2021 - 10:50 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan Laporgub terkait sumur bor ilegal di perumahan Yudhistira 4 dan di sekitar lokasi perumahan Sabrina 2 Desa Trisobo Kec Boja Kab Kendal, telah dilakukan pengecekan lapangan oleh tim Cabang Dinas  ESDM  Semarang Demak dengan Dinas LH Kab. Kendal (Sdr. Agus M/Kasi Wasdal) dan Perangkat Desa pada hari kamis, tanggal 30 Desember 2021 dengan hasil sebagai berikut :
 
1. Pada lokasi perumahan Yudhistira 4, terdapat 1 buah sumur bor yang berada pada lahan Sdr. Sujarmanto, yang dikelola untuk didistribusikan ke warga perumahan Yudhistira 4, pada saat pengecekan, ybs tidak berada ditempat. 
 
2. Pendalaman informasi dari Sdr. Sujarmanto dilakukan melalui whatsapp dimana pengelolaan air dilakukan oleh Bumdes dan Sdr Sujarmanto sendiri, terkait info tersebut ybs kami minta datang ke Cabang Dinas ESDM Semarang Demak besok pada tgl 31 Desember untuk klarifikasi dan pembinaan lebih lanjut, serta  diperintahkan untuk menghentikan menggunakan air sebelum memiliki izin.
 
3. Pada lokasi perumahan Sabrina 2 terdapat 1 (satu) sumur bor yang berada di lahan Sdr. Ahmad Ridwan kondisi saat ini blm digunakan (belum terpasang pompa). 
 
4. kedalaman 2 sumur bor yaitu: 50-60 meter dengan diameter pipa jambang 4 inch. 
 
5. Kedua sumur tersebut rencananya akan dihibahkan ke BUMDES Desa Trisobo dengan sistem bagi hasil. 
 
6. Ditapak lokasi belum ada jaringan PDAM, masyarakat sekitar menggunakan air dari sumur bor Pamsimas, bantuan sumur Badan Geologi, dan air permukaan. 
 
7. Telah dilakukan pembinaan dan pembuatan surat pernyataan dari Sdr. Ahmad Ridwan, untuk segera mengurus izin dan tidak boleh  menggunakan air sebelum memiliki izin, untuk Sdr. Sujarmanto akan dilakukan pembinaan lanjutan besok di kantor Cabang Dinas ESDM 
 
8. Selanjutnya para pihak terkait  (Sdr. Sujarmanto dan Sdr. Ridwan) akan di berikan surat teguran dari Cabang Dinas ESDM dengan tembusan Bupati Kendal, Polres kendal dan instansi lain nya yg terkait.
 
Terima kasih.