Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP29083756
Rincian Aduan
LGWP29083756
Selesai
Public
Lampiran
Mohon dibuatkan payung hukum. Saat ini di Wirosari, Ngaringan (Grobogan) dan memasuki Blora mulai marak ternak ayam. Tolong dong dibuatkan AMDAL untuk jarak dari jalan raya harus ada batas jarak minimal. Meski menggunakan blower, tetap saja saat lewat ada bau menyengat jika terlalu dekat jalan raya. Suwun
Disposisi
Senin, 23 Desember 2019 - 10:10 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Verifikasi
Kamis, 26 Desember 2019 - 08:51 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
terima kasih, laporan kami terima
Progress
Rabu, 15 Januari 2020 - 14:56 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
laporan telah kami sampaikan kepada Pemkab Grobogan agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan
Selesai
Rabu, 15 Januari 2020 - 14:57 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Dinas LH Kab. Grobogan telah menyampaikan kepada kami melalui Surat No. 660.1/42/DLH.V/2019 tgl 21 Januari 2020 bahwa
Usaha Peternakan Ayam tidak diwajibkan menyusun AMDAL sesuai Permen LHK RI No: P.38/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2019
namun telah menyampaikan bahwa usaha/kegiatan yg potensial berdampak penting terhadap lingkungan dan tidak termasuk wajib AMDAL maka wajib menyusun dokumen UKL-UPL sesuai dalam Peraturan Bupati Grobogan No 64 tahun 2017 tentang Jenis Usaha dam/atau Kegiatan yang Wajib Menyusun Dokumen UKL-UPL