Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP29083756

Rincian Aduan

LGWP29083756

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
21 Dec 2019
0 ditandai
Mohon dibuatkan payung hukum. Saat ini di Wirosari, Ngaringan (Grobogan) dan memasuki Blora mulai marak ternak ayam. Tolong dong dibuatkan AMDAL untuk jarak dari jalan raya harus ada batas jarak minimal. Meski menggunakan blower, tetap saja saat lewat ada bau menyengat jika terlalu dekat jalan raya. Suwun

Disposisi

Senin, 23 Desember 2019 - 10:10 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Kamis, 26 Desember 2019 - 08:51 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

terima kasih, laporan kami terima

Progress

Rabu, 15 Januari 2020 - 14:56 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

laporan telah kami sampaikan kepada Pemkab Grobogan agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan  

Selesai

Rabu, 15 Januari 2020 - 14:57 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Dinas LH Kab. Grobogan telah menyampaikan kepada kami melalui Surat No. 660.1/42/DLH.V/2019 tgl 21 Januari 2020 bahwa Usaha Peternakan Ayam tidak diwajibkan menyusun AMDAL sesuai Permen LHK RI No: P.38/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2019 namun telah menyampaikan bahwa usaha/kegiatan yg potensial berdampak penting terhadap lingkungan dan tidak termasuk wajib AMDAL maka wajib menyusun dokumen UKL-UPL sesuai dalam Peraturan Bupati Grobogan No 64 tahun 2017 tentang Jenis Usaha dam/atau Kegiatan yang Wajib Menyusun Dokumen UKL-UPL