Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP29068266

Rincian Aduan

LGWP29068266

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
08 Apr 2020
0 ditandai
Saya mewakili teman" dari kelompok pembiayaan modal usaha dr BTPN Syariah Purworejo dg nama kelompok Sebomenggalan Permai. Melaporkan bahwa Kelompok kami mengalami kesulitan membayar angsuran dikarenakan wabah covid 19 ini usaha kami rata2 jd merosot drastis pak bahkan ada yg tdk bs jualan. Kami sdh mengajukan surat permohonan keringanan penangguhan angsuran kpd btpn syariah cab purworejo yg sdh ditanda tangani Kepala Kelurahan Purworejo. Tetapi dr pihak btpn syariah tetap meminta kami untuk membayar angsuran. Kami Mohon perhatiannya pak Gubernur apa yg hrs kami lakukan sedangkan perekonomian kami bernar2 lg sulit.. mohon bantuannya njih Pak Gubernur... maturnuwun.

Disposisi

Kamis, 09 April 2020 - 08:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Kamis, 09 April 2020 - 10:37 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Seluruh Kegiatan Perbankan, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Leasing yang terdaftar di OJK maka wajib menerapkan aturan sesuai Surat Edaran OJK dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. mohon untuk sering komunikasi dan meminta penjelasan sejelas-jelasnya kepada PIhak yang terkait. terima kasih.

Progress

Senin, 25 Januari 2021 - 09:16 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Senin, 25 Januari 2021 - 09:16 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.