Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP29059167
Rincian Aduan
LGWP29059167
Selesai
Public
Nyuwun sewu pak.. hanya ingin menanyakan apakah ada kemungkinan tenaga honorer dengan SK. bln Oktober 2005 untuk diangakat menjadi PNS.. Suwun.
Disposisi
Rabu, 17 September 2014 - 21:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Kamis, 18 September 2014 - 07:18 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih, akan kami teruskan kepada bidang yang menangani.
Selesai
Kamis, 18 September 2014 - 15:51 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimaksih atas pertanyaan Saudara.
Perlu kami sampaikan bahwa, bahwa kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS adalah kebijakan yang bersifat nasional dan mendasarkan pada ketentuan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.
- Berusia 19 s.d. 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006
- Memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih bekerja secara terus menerus;
- Diangkat oleh Kepala Instansi Pemerintah;
- Dibiayai dari APBN/APBD atau Non APBN/APBD.