Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP29000919

Rincian Aduan

LGWP29000919

Selesai Public
27 Jan 2018
0 ditandai
Yth. Gubernur Jawa Tengah, terkait Padat Karya Tunai di Desa 2018, Pelaksanaan program padat karya tunai di desa ini bersumber dari APBDes yang pemenuhan 30% ( HOK dan pembelian barang dari desa yang bersangkutan) dari keseluruhan alokasi kegiatan pembangunan desa bersifat wajib dan harus dilaksanakan oleh seluruh desa penerima dana desa. Apakah Desa yang menerima Dana Desa di Jawa Tengah tahun 2018 juga menggunakan skema cash for work / padat karya tunai dimaksud pada perencanaan KPDes dan pnganggaran APBDes di desanya atau ketentuan itu hanya berlaku untuk desa tertentu. Sekian dan terima kasih.

Disposisi

Senin, 29 Januari 2018 - 08:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 29 Januari 2018 - 08:39 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 29 Januari 2018 - 09:02 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

terimakasih informasinya, akan kami koordinasikan dengan Pemkab  Banjarnegara

Selesai

Senin, 29 Januari 2018 - 09:02 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab