Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP28971528

Rincian Aduan

LGWP28971528

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
21 Aug 2021
0 ditandai
Maaf pak ganjar knp bantuan covid 19 di desa kami tidak meratta,sedangkan kami rakyat kecil benar2 membutuhkan.ds mojo kec ringin arum,kab kendal

Disposisi

Minggu, 22 Agustus 2021 - 10:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Selasa, 24 Agustus 2021 - 07:42 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih,atas laporannya,akan kami bantu kami sampaikan ke dinas terkait,mohon bersabar

Selesai

Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:39 WIB

Kabupaten Kendal

   
Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Kendal
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal

Di masa pandemi, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah menyelenggarakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid-19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah.
- Data Calon Penerima Bantuan Sosial tersebut berasal dari:
a. Keluarga yang terdata di DTKS dengan NIK Valid yang kemudian harus dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan untuk memastikan data sesuai dengan kondisi di Desa/ Kelurahan.
b. Keluarga Non DTKS yang diusulkan oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan, Calon Penerima diputuskan melalui Musyawarah Desa/ Kelurahan dengan dihadiri Perangkat Desa/ kelurahan, Ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat.
- Selain bantuan tersebut terdapat bantuan dari Pemerintah dan Non Pemerintah yang penyalurannya lewat instansi lain (bukan Dinas Sosial).
- Masyarakat yang mengalami kesulitan dapat melaporkan pada petugas Verifikator Desa/ Kelurahan dan atau pemerintah Desa/ kelurahan agar Desa/ Kelurahan memiliki data terbaru sehingga apabila warga belum masuk ke dalam data DTKS maka dapat dilakukan pengusulan DTKS dan ketika ada pembukaan usulan bantuan sosial dapat diusulkan.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh
2 jam yang lalu
Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Kendal
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal

Di masa pandemi, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah menyelenggarakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid-19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah.
- Data Calon Penerima Bantuan Sosial tersebut berasal dari:
a. Keluarga yang terdata di DTKS dengan NIK Valid yang kemudian harus dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan untuk memastikan data sesuai dengan kondisi di Desa/ Kelurahan.
b. Keluarga Non DTKS yang diusulkan oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan, Calon Penerima diputuskan melalui Musyawarah Desa/ Kelurahan dengan dihadiri Perangkat Desa/ kelurahan, Ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat.
- Selain bantuan tersebut terdapat bantuan dari Pemerintah dan Non Pemerintah yang penyalurannya lewat instansi lain (bukan Dinas Sosial).
- Masyarakat yang mengalami kesulitan dapat melaporkan pada petugas Verifikator Desa/ Kelurahan dan atau pemerintah Desa/ kelurahan agar Desa/ Kelurahan memiliki data terbaru sehingga apabila warga belum masuk ke dalam data DTKS maka dapat dilakukan pengusulan DTKS dan ketika ada pembukaan usulan bantuan sosial dapat diusulkan.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh