Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP28735508

Rincian Aduan

LGWP28735508

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
28 Jun 2021
0 ditandai
Perkenalkan saya dafit saya ingin curhat,Pak ganjar saya ingin curhat pak di kondisi covid yang melunjak ini saya ingin curhat saya punya usaha di bidang retail jualan aki mobil dan motor dulu sebelum covid alhamdulillah lancar saya sempat buka cabang juga tetapi semenjak covid di mulai cabang saya mulai down dan ahirnya bangkrut tapi saya masih mempunyai 1 toko lagi tapi penjualan di masa saat ini besar down untuk permodalan buka usaha saya dulu ambil beberapa bank dan di masa saat ini usaha saya down ahirnya angsuran saya tertunggak dan keberatan sekali untuk mengangsur saya minta keringanan kedua dari pihak bank di tolak apa yang harus saya harus lakukan pak saya pasrah hutang saya menggunung mohon solusi nya pak ganjar terimaksih

Disposisi

Senin, 28 Juni 2021 - 09:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 29 Juni 2021 - 07:47 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Selasa, 29 Juni 2021 - 07:48 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Selasa, 29 Juni 2021 - 07:48 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.