Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP28642784
Rincian Aduan
LGWP28642784
Selesai
Public
Ijin melaporkan bahwa pelaksanaan atura ppkm maupun jateng di rumah saja di wilayah selo byk terjadi pelanggaran terumata acara hajatan,dan mirisnya oknum perangkat yg seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat malah terlibat menjadi parogo, utk itu mohon kiranya pak gub utk melakukan tindakan, agar kebijakan yg di keluarkan bsa ditaati semua pihak.
Disposisi
Minggu, 07 Februari 2021 - 09:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali
Verifikasi
Senin, 08 Februari 2021 - 08:39 WIBKabupaten Boyolali
Laporan diterima
Progress
Rabu, 24 Maret 2021 - 07:50 WIBKabupaten Boyolali
Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Boyolali Nomor 180/1434/5-5//Tahun 2021 tanggal 8 Maret 2021 dijelaskan bahwa penyelenggaraan hajatan hanya dapat diijinkan di lingkungan Rukun Tetangga (RT) yang berada pada zona hijau dan zona kuning. Hal ini berlaku baik untuk warga masyarakat yang berdomisili di wilayah RT tersebut maupun lokasi yang dijadikan tempat pelaksanaan hajatan.
Penyelenggaraan hajatan dengan penerapan protokol kesehatan harus mematuhi ketentuan diantaranya penggunaan masker, menyediakan tempat cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan handsanitizer, menjaga jarak setidaknya satu meter, dan menghindari kerumunan. Disamping itu penyelenggara hajatan harus menggunakan model drive thru atau sistem air mengalir (banyu mili) serta tidak diperbolehkan menyediakan meja dan kursi bagi tamu.
Mengenai jumlah tamu undangan tergantung kepada Satuan Tugas (Satgas) Kecamatan didalam melakukan verifikasi proposal dan evaluasi lapangan terhadap permohonan penyelenggaraan hajatan. Sedangkan untuk waktu penyelenggaraan tidak boleh pada malam hari dan diharuskan pada siang hari serta pelaksanaannya dibatasi sampai pukul 16.00 WIB.
Penyelenggaraan hajatan dengan penerapan protokol kesehatan harus mematuhi ketentuan diantaranya penggunaan masker, menyediakan tempat cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan handsanitizer, menjaga jarak setidaknya satu meter, dan menghindari kerumunan. Disamping itu penyelenggara hajatan harus menggunakan model drive thru atau sistem air mengalir (banyu mili) serta tidak diperbolehkan menyediakan meja dan kursi bagi tamu.
Mengenai jumlah tamu undangan tergantung kepada Satuan Tugas (Satgas) Kecamatan didalam melakukan verifikasi proposal dan evaluasi lapangan terhadap permohonan penyelenggaraan hajatan. Sedangkan untuk waktu penyelenggaraan tidak boleh pada malam hari dan diharuskan pada siang hari serta pelaksanaannya dibatasi sampai pukul 16.00 WIB.
SE dapat diunduh di http://boyolali.go.id/annoucements/se-hajatan-8-maret-2021
Selesai
Rabu, 24 Maret 2021 - 07:50 WIBKabupaten Boyolali
Demikian tanggapan kami