Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP28581705
Rincian Aduan
LGWP28581705
Selesai
Public
Bapak Gubernur (melalui Instansi terkait), tolong segera tertibkan para nelayan yang menggunakan alat tangkap yang merusak biota laut seperti alat tangkap: arat . khususnya di wilayah perairan kami. Desa Morodemak, Kabupaten Demak. selain merusak terumbu karang didasar laut, alat tangkap arat menghambat perkembangbiakan biota laut spt: udang laut, ikan kembong. dll. yang lebih parahnya lagi Para Nelayan di desa kami benar-benar merasakan dampak buruk berupa paceklik yang berkepanjanagan akibat alat tangkap perusak (Arat), bukan karena cuaca buruk akan tetapi hampir tidak ada ikan/udang yang bisa didapat oleh para nelayan lain sebagai komoditas andalan di perairan Demak. sekali lagi ini permasalahan Serius Bapak. Kami pun siap dipanggil jika diminta keterangan secara detail. atas perhatian dan tindak lanjutnya kami sampaikan banyak terimakasih.
Disposisi
Rabu, 10 Februari 2016 - 07:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Verifikasi
Kamis, 24 Maret 2016 - 16:49 WIBDINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Alat tangkap Arad berdasarkan Permen KP No.. 42/Permen-KP/2014 tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP NRI termasuk dalam kelompok alat penangkapan ikan Pukat Hela (Trawls) dan sebagaimana diketahui bersama bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Ibu Susi Pujiastuti telah mengeluarkan Permen KP No. 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di WPP NRI.
Penggunaan alat tangkap ramah lingkungan seperti Arad di Morodemak sudah kita tindaklanjuti dengan pembinaan, sosialisasi peraturan perundang kepada nelayan tersebut serta operasi pengawasan terpadu dengan aparat penegak hukum terkait. Sampai saat ini, alat tangkap arad belum ditertibkan karena ada Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan yang memberikan tenggang waktu sampai 31 Desember 2016, dalam masa tenggang tersebut diharapkan pemilik kapal sudah mendapatkan modal untuk mengganti alat tangkap ataupun mendapatkan bantuan kapal dan alat tangkap yang menjadi program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2016
Penggunaan alat tangkap ramah lingkungan seperti Arad di Morodemak sudah kita tindaklanjuti dengan pembinaan, sosialisasi peraturan perundang kepada nelayan tersebut serta operasi pengawasan terpadu dengan aparat penegak hukum terkait. Sampai saat ini, alat tangkap arad belum ditertibkan karena ada Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan yang memberikan tenggang waktu sampai 31 Desember 2016, dalam masa tenggang tersebut diharapkan pemilik kapal sudah mendapatkan modal untuk mengganti alat tangkap ataupun mendapatkan bantuan kapal dan alat tangkap yang menjadi program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2016
Selesai
Senin, 28 Maret 2016 - 15:03 WIBDINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Alat tangkap Arad berdasarkan Permen KP No.. 42/Permen-KP/2014 tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP NRI termasuk dalam kelompok alat penangkapan ikan Pukat Hela (Trawls) dan sebagaimana diketahui bersama bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Ibu Susi Pujiastuti telah mengeluarkan Permen KP No. 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di WPP NRI.
Penggunaan alat tangkap ramah lingkungan seperti Arad di Morodemak sudah kita tindaklanjuti dengan pembinaan, sosialisasi peraturan perundang kepada nelayan tersebut serta operasi pengawasan terpadu dengan aparat penegak hukum terkait. Sampai saat ini, alat tangkap arad belum ditertibkan karena ada Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan yang memberikan tenggang waktu sampai 31 Desember 2016, dalam masa tenggang tersebut diharapkan pemilik kapal sudah mendapatkan modal untuk mengganti alat tangkap ataupun mendapatkan bantuan kapal dan alat tangkap yang menjadi program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2016
Penggunaan alat tangkap ramah lingkungan seperti Arad di Morodemak sudah kita tindaklanjuti dengan pembinaan, sosialisasi peraturan perundang kepada nelayan tersebut serta operasi pengawasan terpadu dengan aparat penegak hukum terkait. Sampai saat ini, alat tangkap arad belum ditertibkan karena ada Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan yang memberikan tenggang waktu sampai 31 Desember 2016, dalam masa tenggang tersebut diharapkan pemilik kapal sudah mendapatkan modal untuk mengganti alat tangkap ataupun mendapatkan bantuan kapal dan alat tangkap yang menjadi program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2016