Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP28229371

Rincian Aduan

LGWP28229371

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
11 Feb 2021
0 ditandai
Pak tolong bubarkan penambangan pasir ilegal didesa wlahar wetan kec kaliori kab banyumas...

Disposisi

Kamis, 11 Februari 2021 - 15:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Minggu, 14 Februari 2021 - 14:27 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Minggu, 14 Februari 2021 - 14:28 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

siap kami koordinasikan dg pihak terkait. untuk ditindaklanjuti, terima kasih.

Selesai

Senin, 22 Februari 2021 - 19:56 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti atas Laporgub tgl 11-02-2021 an. Rohmat warga Desa Papringan Kec. Banyumas atas kegiatan tambang pasir sedot di S. Serayu Desa Wlahar Wetan Kecamatan Kaliori Kabupaten Banyumas berikut disampaikan hasil cek lapangan sbb : 1. Sebelum melakukan pengecekan, kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Banyumas dan Polres Banyumas. Selanjutnya pengecekan dilakukan pada hari ini Senin tanggal 22 Februari 2021 dengan di damping 2 orang dari Satpol PP dan 2 orang dari Polres Banyumas; 2. Lokasi Kegiatan penambangan pasir sedot yang dilaporkan berada di Sungai Serayu Desa Wlahar Kulon RT 02 RW 01 (bersebelahan dengan desa Wlahar Wetan) Kec. Patikraja Kab. Banyumas (sebrang Ds Papringan) dengan koordinat : 7⁰ 30’ 4” LS 109⁰ 14’ 56“ BT; 3. Pada saat pengecekan lapangan di lokasi terdapat: a. 5 mesin sedot kekuatan 22 PK yang sedang beroperasi di tengah sungai dan 4 Truck yang sedang muat pasir dan 3 Truck yang sedang parkir di sktr lokasi, 10 buah tongkang yang digunakan untuk mengangkut pasir dari mesin sedot; b. Mesin sedot tersebut dimiliki oleh 3 orang yaitu Sutrisno warga Sokawera (3 mesin sedot), Renanto warga Wlahar Wetan (1 mesin sedot) dan Riyono warga Wlahar Kulon (1 mesin sedot) dan 1 orang penanggung jawab dilokasi yaitu Rikun warga Wlahar wetan; c. Masing-masing mesin sedot rata-rata dikerjakan oleh 6 orang jadi jumlah pekerja yang mengoperasikan mesin sedot ada 30 orang, sedangkan jumlah pekerja yang bertugas menaikan pasir ke atas truk ada 70 orang; d. Jumlah produksi pasir yang dihasilkan dari 1 mesin sedot sebanyak 2 rit/hari jadi total produksi sebanyak 10 rit/hari dengan harga jual Rp 700.000,- per rit; 4. Tindak lanjut yang kami lakukan: • Memanggil pemilik mesin sedot dan penanggung jawab di lokasi kegiatan • Melakukan pembinaan terhadap pelaku kegiatan bahwa kegiatan tersebut harus berizin. • Memerintahkan untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut. • meminta untuk membuat surat pernyataan dengan saksi dari Inspektur Tambang Muda, Satpol PP dan Polres Banyumas.