Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP28193898
Rincian Aduan
LGWP28193898
Progress
Public
saya mau melaporkan pungli di kabupaten klaten , tentang biaya pajak kendaraan bermotor.. instansi terkait samsat klaten , yg mana dijelaskan perturan nasional tentang pajak kendaraan.. memang benar sudah naik , tetapi para wajib pajak masih ditarik uang 25-100rb ketika penerbitan stnk/bpkb.. tetapi tidak tercantum di struk/kuitansi nota total pajak ? itu bisa dikategorikan pungli kan ? mohon segera disidak dan ditindak tegas oknum pegawai samsat dibidang stnk dan bpkb kabupaten klaten.. warga menilai itu wajar kenaikan pajak , tetapi setelah saya telusuri dan teman2 disini pada ngobrolin tentang itu dan ternyata biaya tsb tidak tercantum dalam biaya wajib pajak.. Tolong sekali lagi langsung tindak tegas , masih banyak oknum oknum pungli diklaten.. termasuk kades saya sendiri di desa krakitan , bayat.. yg hanya dimintai tanda tangan untuk ukur tanah notaris pun pasang tarif 600rb pertanda tangan.. dan masih banyak lagi..
Disposisi
Minggu, 15 Januari 2017 - 06:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Rabu, 18 Januari 2017 - 09:03 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Progress
Kamis, 02 Februari 2017 - 07:43 WIBINSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada BPPD Prov.Jateng dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/211/Irbansus/2017 tgl 20 Januari 2017
terima kasih