Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP28193898

Rincian Aduan

LGWP28193898

Progress Public
KABUPATEN KLATEN
14 Jan 2017
0 ditandai
saya mau melaporkan pungli di kabupaten klaten , tentang biaya pajak kendaraan bermotor.. instansi terkait samsat klaten , yg mana dijelaskan perturan nasional tentang pajak kendaraan.. memang benar sudah naik , tetapi para wajib pajak masih ditarik uang 25-100rb ketika penerbitan stnk/bpkb.. tetapi tidak tercantum di struk/kuitansi nota total pajak ? itu bisa dikategorikan pungli kan ? mohon segera disidak dan ditindak tegas oknum pegawai samsat dibidang stnk dan bpkb kabupaten klaten.. warga menilai itu wajar kenaikan pajak , tetapi setelah saya telusuri dan teman2 disini pada ngobrolin tentang itu dan ternyata biaya tsb tidak tercantum dalam biaya wajib pajak.. Tolong sekali lagi langsung tindak tegas , masih banyak oknum oknum pungli diklaten.. termasuk kades saya sendiri di desa krakitan , bayat.. yg hanya dimintai tanda tangan untuk ukur tanah notaris pun pasang tarif 600rb pertanda tangan.. dan masih banyak lagi..

Disposisi

Minggu, 15 Januari 2017 - 06:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Rabu, 18 Januari 2017 - 09:03 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Progress

Kamis, 02 Februari 2017 - 07:43 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada BPPD Prov.Jateng dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/211/Irbansus/2017 tgl 20 Januari 2017 terima kasih