Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP28107872
Rincian Aduan
LGWP28107872
Disposisi
Rabu, 08 April 2020 - 09:28 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 29 April 2020 - 11:10 WIBKabupaten Grobogan
Progress
Selasa, 16 Juni 2020 - 12:27 WIBKabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.
Apabila Saudara menemukan yang layak untuk mendapatkan bantuan namun belum mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.
Berdasarkan klarifikasi Dinas Sosial Kabupaten Grobogan bahwa kalau Saudara melihat di lapangan ada KPM yang dianggap salah sasaran, maka dapat disampaikan data secara jelas, agar dapat ditindaklanjuti.
Perlu disampaikan bahwa syarat mundur peserta PKH adalah sebagai berikut :
1. Karena sudah tidak punya komponen (pendidikan,kesehatan/kesos)
2. Mandiri (mundur secara sukarela, karena sudah mampu)
3. Apabila ada KPM yang mampu tapi tidak mau mundur maka :
a. KPM akan di edukasi untuk mundur dengan membuat surat pernyataan.
b. Apabila KPM tidak mau mundur, maka akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa untuk dibuatkan surat keterangan mampu.
Demikian terimakasih.