Selasa, 16 Juni 2020 - 07:43 WIB
Kota Salatiga
Menanggapi tulisan Bapak/Saudara Leo dalam laporgub, dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal berikut ini :
1. Kami menghargai uneg-uneg (pikiran) Bapak/Sdr. Leo yang telah ditulis dan disampaikan melalui laporgub
2. Sesuai denga UU No. 23 Tahun 2014 tentang " Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, terkait dengan pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, kewenangan daerah kabupaten/kota adalah melakukan pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro.
3. Usaha mikro ialah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) (UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, kecil dan Menengah)
4. Pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan usaha menengah kewenangan pemerintah pusat.
5. Pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro yang dilaksanakan oleh Pemkab/kota antara lain dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
6. Meskipun demikian, Dinkop UKM Kota Salatiga dalam melaksanakan pemberdayaan dan pengembangan usaha sering juga menyertakan usaha kecil,
7. Berkenaan dengan penanganan dampak ekonomi covid-19, Dinkop UKM Provinsi Jateng dibantu Dinkop UKM Kab/Kota di Jateng mengadakan pendataan UMKM terdampak covid-19 sebagai bagian dari upaya memitigasi guna menentukan kebijakan dan langkah membantu mempertahankan usaha sehingga tidak berhenti beroperasi.
8. Kebijakan dan Langkah membantu UMKM terdampak yang dilakukan Dinkop UKM Prov. Jateng adalah memberi bantuan sosial jaring pengaman ekonomi (bansos JPE) berupa bahan baku produksi bagi pelaku UMKM bidang makanan ringan/snack, subsidi bunga, pendampingan pasar (pengadaan/pembelian masker produk UMKM terdampak covid-19 dari kab/kota di Jateng).
9. Berdasarkan data kami, Bapak/Sdr. Leo tidak turut serta dalam pendataan UMKM terdampak covid-19 yang dilakukan Dinkop UKM Prov. Jateng dengan mengisi melalui web
http://dinkop-umkm.jatengprov.go.id/dampakcovid
10. Kami tidak mengetahui hal-ihwal usaha Bapak/Sdr. Leo, apakah masuk skala mikro, kecil, menengah atau besar, alamat usaha, dll. Karena kami belum/tidak memiliki data sedikit pun mengenai usaha Bapak/Sdr. Leo, sehingga kami tidak/belum dapat menyertakan dalam kegiatan-kegiatan kami.
11. Dinkop UKM Kota Salatiga dalam pembelian masker baik untuk memenuhi kebutuhan Pemprov Jateng maupun pihak lain dengan menggandeng usaha mikro dan kecil terdampak covid-19 dengan harapan agar tidak bangkrut, berhenti beroperasi.
12. Apabila usaha Bapak/Sdr. Leo memenuhi syarat dan ketentuan terkait pengadaan masker dan kami masih cukup anggaran untuk pengadaan, tentu dapat dilibatkan di dalamnya.
13. Kami membuka diri khususnya kepada pelaku usaha mikro di Kota Salatiga untuk masuk menjadi mitra binaan dalam pemberdayaan dan pengembangan usaha.
Demikian tanggapan kami. Mudah-mudahan dapat dimengerti dan diterima Bapak/Sdr. Leo.