Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP27982562
Rincian Aduan
LGWP27982562
Selesai
Public
yth. admin mohon di tindak lanjuti atas adanya unsur KKN di Rumah Sakit Margono Purwokerto. dari gaji pegawai rumah sakit hingga pengrekrutan kepegawain tersebut penuh dengan KKN. kalu masalah ini lom diselesaikan saya akan melaporkan tingkat pusat kalu dari PEMDA belum ada tindakan dari laporan saya ini.
Disposisi
Jumat, 31 Juli 2015 - 07:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Senin, 03 Agustus 2015 - 07:39 WIBINSPEKTORAT
terima kasih atas laporannya
Progress
Kamis, 27 Agustus 2015 - 09:21 WIBINSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada RSUD Prof.Dr.Margono Soekarjo dengan Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/2212/1.1/2015 tgl 7 Agustus 2015
terima kasih
Selesai
Rabu, 02 September 2015 - 12:22 WIBINSPEKTORAT
Berdasarkan laporan tersebut dan hasil dari klarifikasi Direktur RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto dengan surat No.445/VIII/2015 tgl.10 Agustus 2015 bahwa :
1. Proses Rekruitmen Pegawai Non PNS (Kontrak BLUD) mengacu pada PERGUB No.55 Tahun 2014 tentang cara Pengadaan,Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah sakit Jiwa daerah Provinsi Jawa Tengah.
2. Sistem Penggajian Pegawai Non PNS (Kontrak BLUD) mengacu pada PERGUB No.60 Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015
3. Pada prinsipnya dengan ketentuan tsb diatas tidak ada ruang untuk KKN namun hal ini menjadi bahan kajian dan evaluasi bagi RSUD Prof.Dr.Margono Soekarjo.
Terima Kasih