Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP27982562

Rincian Aduan

LGWP27982562

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
30 Jul 2015
0 ditandai
yth. admin mohon di tindak lanjuti atas adanya unsur KKN di Rumah Sakit Margono Purwokerto. dari gaji pegawai rumah sakit hingga pengrekrutan kepegawain tersebut penuh dengan KKN. kalu masalah ini lom diselesaikan saya akan melaporkan tingkat pusat kalu dari PEMDA belum ada tindakan dari laporan saya ini.

Disposisi

Jumat, 31 Juli 2015 - 07:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Senin, 03 Agustus 2015 - 07:39 WIB

INSPEKTORAT

terima kasih atas laporannya

Progress

Kamis, 27 Agustus 2015 - 09:21 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada RSUD Prof.Dr.Margono Soekarjo dengan Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/2212/1.1/2015 tgl 7 Agustus 2015 terima kasih

Selesai

Rabu, 02 September 2015 - 12:22 WIB

INSPEKTORAT

Berdasarkan laporan tersebut dan hasil dari klarifikasi Direktur RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto dengan surat No.445/VIII/2015 tgl.10 Agustus 2015 bahwa : 1. Proses Rekruitmen Pegawai Non PNS (Kontrak BLUD) mengacu pada PERGUB No.55 Tahun 2014 tentang cara Pengadaan,Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah sakit Jiwa daerah Provinsi Jawa Tengah. 2. Sistem Penggajian Pegawai Non PNS (Kontrak BLUD) mengacu pada PERGUB No.60 Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 3. Pada prinsipnya dengan ketentuan tsb diatas tidak ada ruang untuk KKN namun hal ini menjadi bahan kajian dan evaluasi bagi RSUD Prof.Dr.Margono Soekarjo. Terima Kasih