Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP27964389
Rincian Aduan
LGWP27964389
Selesai
Public
Hari minggu tanggal 12 juli 2020. Untuk semua anggota kelurahan KURIPAN , Kec. PURWODADI , Kab. GROBOGAN. HARI INI SAYA MENDAPATKAN BLT / BANTUAN TUNAI LANGSUNG YANG KE 3, AKAN TETAPI BLT BULAN 2 BELUM SAYA AMBIL KEBETELUN BULAN KEMAREN SAYA LAGI KE LUAR KOTA ADA URUSAN KELUARGA, DAN DI WAKILKAN MBA SAYA TAPI BILANGNYA DI AMBIL SAJA SEKALIAN BULAN KE 3 , AKAN TETAPI HARI INI ANGGOTA PIHAK KELURAHAN KURIPAN BILANG BLT BULAN KE 2 HANGUS, yang bilang mba mba nya sebelah barat di dampingi mas mas, KARENA GA DI AMBIL BILANG HANGUS TOLONG JIKA ADA TINDAKAN KORUPSI DI TINDAK LANJUTI SEMUA ANGGOTA KELURAHAN KURIPAN.
Disposisi
Minggu, 12 Juli 2020 - 19:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Minggu, 12 Juli 2020 - 20:15 WIBKabupaten Grobogan
Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.
Progress
Senin, 13 Juli 2020 - 11:44 WIBKabupaten Grobogan
Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Kecamatan Purwodadi bahwa penerima BST atas nama Muhammad Shohibul Qohar tidak ditemukan dalam daftar penerima bantuan dari Kemensos.
Untuk menelusuri kronologi kejadian dan mencari fakta kebenaran, maka dibutuhkan data penerima bantuan yaitu nama dan alamat sebagai tindak lanjut dari aduan tersebut.
Dan berdasarkan klarifikasi Pemerintah Kelurahan Kuripan bahwa penyaluran BST yang menyerahkan adalah pihak pos dan bertempat di kelurahan.
Serta pada saat penyaluran bantuan sudah disampaikan informasi bahwa yang tidak dapat mengambil pada tanggal 12 Juli 2020, maka dapat mengambil di kantor pos sesuai waktu yang sudah di tentukan oleh pihak pos.
Jika waktu yang sudah di tentukan tidak mengambil juga, maka di tutup oleh sistim aplikasi kantor pos.
Terimakasih.
Selesai
Senin, 13 Juli 2020 - 11:44 WIBKabupaten Grobogan
Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Kecamatan Purwodadi bahwa penerima BST atas nama Muhammad Shohibul Qohar tidak ditemukan dalam daftar penerima bantuan dari Kemensos.
Untuk menelusuri kronologi kejadian dan mencari fakta kebenaran, maka dibutuhkan data penerima bantuan yaitu nama dan alamat sebagai tindak lanjut dari aduan tersebut.
Dan berdasarkan klarifikasi Pemerintah Kelurahan Kuripan bahwa penyaluran BST yang menyerahkan adalah pihak pos dan bertempat di kelurahan.
Serta pada saat penyaluran bantuan sudah disampaikan informasi bahwa yang tidak dapat mengambil pada tanggal 12 Juli 2020, maka dapat mengambil di kantor pos sesuai waktu yang sudah di tentukan oleh pihak pos.
Jika waktu yang sudah di tentukan tidak mengambil juga, maka di tutup oleh sistim aplikasi kantor pos.
Terimakasih.