Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP27964368

Rincian Aduan

LGWP27964368

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
06 Apr 2015
0 ditandai
sugeng ndalu pak gub...lapor pak, tambang yang beroperasi di Kec. Nogosari Kab. Boyolali itu belum berijin kok di biarkan aja pak, tidak di tindak dan di tertibkan pak, apa negara gak rugi kalo bahan galiannya di curi segelintir orang, padahal lokasinya itu gak ada 10km dari kntor ESDM wilayah Solo, mohon ditindak pak sesuai peraturan agar jalan kami tidak rusak dan jg tidak sering terjadi percekcokan di daerah kami..mtur nuwun

Disposisi

Selasa, 07 April 2015 - 07:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 07 April 2015 - 07:38 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih laporan sudah kami terima.

Progress

Selasa, 07 April 2015 - 10:23 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih, saat ini Tim Wasdal Pertambangan akan segera menindaklanjuti laporan Saudara.

Selesai

Kamis, 09 April 2015 - 11:04 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Berdasarkan cek lapangan telah kami lakukan tindakan terhadap penambangan liar di desa Gunung Londo Kec. Nogosari Kab. Boyolali pada hari Sabtu tanggal 10 April 2015 dengan hasil sbb :

1.    Menegor pelaku penambangan liar untuk segera mengajukan permohonan ijin pertambangan ke Gubernur Jateng cq. Dinas ESDM Prov. Jateng.

2.    Menghentikan semua aktifitas penambangan termasuk yang menggunakan 1 (satu) unit alat berat keluar dari lokasi tambang. Demikian tanggapan kami, terima kasih atas perhatiannya.