Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP27964368
Rincian Aduan
LGWP27964368
Selesai
Public
sugeng ndalu pak gub...lapor pak, tambang yang beroperasi di Kec. Nogosari Kab. Boyolali itu belum berijin kok di biarkan aja pak, tidak di tindak dan di tertibkan pak, apa negara gak rugi kalo bahan galiannya di curi segelintir orang, padahal lokasinya itu gak ada 10km dari kntor ESDM wilayah Solo, mohon ditindak pak sesuai peraturan agar jalan kami tidak rusak dan jg tidak sering terjadi percekcokan di daerah kami..mtur nuwun
Disposisi
Selasa, 07 April 2015 - 07:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Selasa, 07 April 2015 - 07:38 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih laporan sudah kami terima.
Progress
Selasa, 07 April 2015 - 10:23 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih, saat ini Tim Wasdal Pertambangan akan segera menindaklanjuti laporan Saudara.
Selesai
Kamis, 09 April 2015 - 11:04 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Berdasarkan cek lapangan telah kami lakukan tindakan terhadap penambangan liar di desa Gunung Londo Kec. Nogosari Kab. Boyolali pada hari Sabtu tanggal 10 April 2015 dengan hasil sbb :
1. Menegor pelaku penambangan liar untuk segera mengajukan permohonan ijin pertambangan ke Gubernur Jateng cq. Dinas ESDM Prov. Jateng.
2. Menghentikan semua aktifitas penambangan termasuk yang menggunakan 1 (satu) unit alat berat keluar dari lokasi tambang. Demikian tanggapan kami, terima kasih atas perhatiannya.