Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP27890676

Rincian Aduan

LGWP27890676

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
19 Dec 2021
0 ditandai
Yth. Gubernur Jateng. . .Semoga bapak senantiasa diberikan kesehatan dalam menjalankan aktivitas. . .Saya adalah salah seorang wali siswa di SDN Ngaluran 2 Karanganyar Demak. .Bermaksud melaporkan pungutan liar yang ada di SDN Ngaluran 2. Selama ini para siswa di SD tersebut diminta iuran dengan nominal tertentu dan dengan batas waktu yang sudah ditentukan dengan alasan untuk membangun infrastruktur dan untuk membantu membayar tenaga kebersihan, selain itu mereka juga menjual seragam dengan harga yang tidak wajar, sebelumnya sudah kami sampaikan ke kepala sekolah tapi beliau kurang respon dan meminta untuk mengikhlaskan sebagai sedekah untuk sekolah. . . mohon untuk bisa ditindak lanjuti. Terimaksih

Disposisi

Senin, 20 Desember 2021 - 10:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 20 Desember 2021 - 12:37 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu
 
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih
 

Progress

Senin, 20 Desember 2021 - 12:41 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu
 
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih
 

Selesai

Selasa, 21 Desember 2021 - 07:59 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Pengadu 
 
Terimakasih atas aduanya. Perlu kami sampaikan hasil klarifikasi Koordinator wilayah Bidang Dikbud Kecamatan Karanganyar  Kabupaten Demak kepada Pihak Sekolah (Komite & Kepala SD) bahwa di SDN Ngaluran 2, tidak ada pungutan liar. Adanya sumbangan pendidikan atau sumbangan pengembangan pendidikan adalah hasil keputusan / kesepakatan rapat pleno yang dilakukan oleh Komite sekolah bersama orang tua atau wali murid, pada hari Jumat , 10 Desember 2021. Pada saat rapat tersebut semua sudah sepakat tidak ada satupun wali siswa yang menyampaikan keberatan. Namun demikian apabila ada orang tua atau wali murid yang merasa keberatan atau tidak mampu bisa menghubungi Komite Sekolah atau Kepala sekolah untuk mendapatkan keringan atau pembebasan. 
Terkait seragam sekolah, orang tua siswa bebas membeli seragam sekolah dimana saja,  tidak ada keharusan membeli di koperasi sekolah.
Demikian tanggapan kami, mohon maaf dan terimakasih.