Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP27827530
Rincian Aduan
LGWP27827530
Selesai
Public
assalamualaikum, saya bergerak di bidang usaha konter atau kios handphone, ada peraturan pemerintah yang mewajibkan ada nya pendaftran KTP dan KK untuk pembelian kartu perdana baru, cuma pada kenyataannya di lapangan banyak beredar kartu perdana yang sudah terdaftar dan bisa langsung di pakai tanpa perlu di daftrkan lagi pak, hal ini menurut saya melanggar peraturan pemerintah tentang proses regristrasi ktp dan kk itu, jdi mohon di tindak lanjuti dan di carikan solusi nya, kalo memang sudah tdk berlaku lagi peraturan itu ya di hapus aja sekalian kayak dulu lagi, gak perlu reg ktp kk pak....info untuk kartu perdana itu kartu paketan telkomsel, dan umumnya itu berasal dari area jawa timur an, masuk ke jawa tengah lewat blora dan sekitarnya, terima kasih.
Disposisi
Selasa, 27 Oktober 2020 - 09:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Verifikasi
Selasa, 03 November 2020 - 14:20 WIBDINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Selesai
Selasa, 03 November 2020 - 14:22 WIBDINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Selamat pagi, terima kasih atas laporan yang diajukan saudara, perlu kami beritahukan bahwa registrasi ktp dan kk pada provider menjadi tanggung jawab provider masing - masing untuk itu kami mohon agar saudara melaporkan permasalahan tersebut pada provider yang dimaksud. terima kasih