Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP27794369
Rincian Aduan
LGWP27794369
Selesai
Public
Di desa kami kemudo,prambanan,klaten,telah terjadi proses penyewaan lahan bengkok kepada PT.IGP internasional yang diindikasi telah terjadi penyimpangan baik dalam proses dan pelaksanaan perjanjian sewa menyewa lahan selama 20 th tersebut.penyimpangan itu mencakup semua unsur yg ada dlm struktur kelembagaan pemerintah desa yg meliputi kepala desa,BPD,dan sebagian tokoh masyarakat desa(bagi-bagi uang hasil menyewakan lahan)
Disposisi
Kamis, 18 September 2014 - 06:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Kamis, 18 September 2014 - 07:19 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporannya. Selanjutnya Inspektorat Provinsi Jawa Tengah akan melakukan penanganan sesuai dengan SOP.
Progress
Kamis, 25 September 2014 - 07:35 WIBINSPEKTORAT
Penanganan atas laporan sedang dikoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Klaten (Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah tanggal 22 September 2014 Nomor 356/2640/1.1/2014).
Selesai
Rabu, 08 April 2015 - 13:04 WIBINSPEKTORAT
Tindak lanjut yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Klaten dengan LHP no. 700/320/08.1 tanggal 28 November 2014 bahwa :
1. Terdapat kerjasama antara Desa Kemudo dengan PT IGPInternasional, untuk mengelola tanah kas desa no. percil 310a,310b,310c dan 310d seluas 12.290 m2.
2. Persetujuan atas pengelolaan tanah kas desa tersebut ditungkan dalam PerDes Kemudo No. 500/01/1/2014 tentang kerjasama Desa Kemudo dengan PT. IGP Internasional tanggal 10 Maret 2014.
3. Perjanjian Pemerintah Desa Kemudo dengan PT. IGP Internasional yang ditungka dalam perjanjian sewa menyewa dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 1.523.960.000,- ditambah dalam operasional Rp. 196.640.000,-.
4. PT. IGP Internasional mentranfer dana Rp. 500.000.000,- sebagai pembayaran termin 1, selanjutnya untuk beli tanah seluas 2.585 m2, sisanya dipinjam untuk keperluan desa.
Terima kasih.