Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP27738752

Rincian Aduan

LGWP27738752

Selesai Public
06 Dec 2016
0 ditandai
Gmn tentang aturan pemakaian mobil dinas unt kepentingan pribadi..ap dibolehkan pak gub terhormat.67

Disposisi

Rabu, 07 Desember 2016 - 05:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 07 Desember 2016 - 13:37 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

terimakasih laporannya akankami teruskanke bidang yang tangani

Selesai

Kamis, 08 Desember 2016 - 06:46 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Sesuai Ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 11 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kendaraan dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kendaraan dinas operasional dipergunakan untuk kegiatan operasional kedinasan serta tugas khusus lainnya. dan apabila selesai dipergunakan untuk operasional kedinasan harus dikembalikan ke tempat parkir kendaraan (garasi) SKPD masing-masing. Dalam hal kepentingantertentu, penggunaan kendaraan Dinas operasional dapat dikecualikan dari ketentuan harus dikembalikan garasi masing-masing SKPD setelah mendapat ijin tertulis dari Sekretaris Daerah.