Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP27706723
KABUPATEN PATI, 29 Sep 2018
Ass. Wr. Wb. Nama saya Dina Qoyyima pak. Saya adalah guru sertifikasi bahasa inggris di madrasah ibtidaiyah (MI) di Pati. Kami (guru bahasa inggrus tingkat MI), merupakan beberapa pihak yang menjadi korban diterapkannya kurikulum 2013 dimana mapel bahasa inggris tidak diakui di MI. Selama beberapa tahun ini kami masih bisa melakukan pemberkasan pencairan tunjangan sertifikasi guru, karena mapel bahasa inggris masih dapat d masukkan sebagai mapel mulok di kelas yang menggunakan KTSP. Namun untuk tahun ini, hampir seluruh guru bahasa inggris MI tidak bisa melakukan pemberkasan karena hanya tinggal 2 kelas yang menggunakan KTSP. Sebenarnya, dalam SIMPATIKA (situs pengelolaan PTK di lingkungan Kemenag) bahasa inggris diterima dalam mulok, namun kami terbentur oleh PERGUB Jawa Tengah tentang penetapan Bahasa Jawa sebagai mulok daerah. Kami sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan kantor Kemenag pusat, namun jawaban yang kami terima adalah tergantung Pemda atau Penmad Daerah. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kanwil, namun kami malah disarankan untuk pindah Satminkal di jenjang MTs atau MA, sedangkan sampai saat ini belum ada madrasah yang bersedia menerima kami karena sudah penuh. Lain halnya di SD, mapel bahasa Inggris bisa dimasukkan ke dalam mulok sekolah dengan menggunakan SK Kepala Sekolah sehingga guru bahasa inggris di SD masih dapat menggunakan sertifikat pendidiknya untuk mencairkan tunjangan profesinya. Pak Gubernur yang kami hormati, kami berharap dengan sangat agar permasalahan guru bahasa inggris tingkat MI ini mendapatkan solusi. Sama halnya dengan di SD, mapel bahasa inggris setidaknya sama diakuinya di MI. Kami ini sama-sama mengajar, mengabdi dan berperan dalam dunia pendidikan, namun kami tidak dapat menerima hak kami karena kebijakan pemerintah. Kami berharap, pemerintahan yang bijak dapat mengatasi ketidakadilan yang menimpa kami. Tulisan ini mewakili seluruh guru sertifikasi yang ada di jawa tengah. Minimal SK Gubernur tentang bahasa inggris yang diakui sebagai muatan lokal kami terima untuk menyelamatkan tunjangan kami. Kurang lebihnya mohon maaf dan atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. Wass. Wr. Wb.
Disposisi
Senin, 01 Oktober 2018 - 08:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 30 Juni 2021 - 14:03 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah