Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP27441571
Rincian Aduan
LGWP27441571
Selesai
Public
Assalamu'alaikum..Bapak yth..Saya mau bertanya Apakah setiap warga yang mempunyai kendaraan bermotor harus menyertakan KTP asli pemilik motor sesuai BPKB? sementara tidak semua pemilik motor tidak punya KTP asli sesuai BPKB karena beli motornya bekas..padahal pemilik motor berniat sebagai warga negara yg taat pajak..Terima Kasih...
Disposisi
Minggu, 25 Oktober 2020 - 06:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Selasa, 27 Oktober 2020 - 11:40 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
laporan kami terima
Progress
Selasa, 27 Oktober 2020 - 11:40 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
kami kordinasikan dengan bidang Terkait
Selesai
Rabu, 23 Desember 2020 - 11:27 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015. apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.