Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP27410966

Rincian Aduan

LGWP27410966

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
26 Oct 2015
0 ditandai
hari jumat, 23 oktober 2015 saya membayar pajak mobil melalui mobil samsat keliling yang ada dibalaikota surakarta. Pelayanannya lumayan cepat namun yang membuat terkejut pada saat pembayaran pajak, petugas meminta tambahan pembayaran sebesar rp.2.000,-. Pada STNK tertulis pada Rp. 833.000,- namun petugas meminta Rp. 835.000,- saya konfirmasi ke teman dan kakak saya juga mengalami hal yang sama diminta lebih pembayarannya saat membayar pajak di samsat keliling (tidak sesuai dengan yang sebenarnya) rata-rata diminta Rp.2.000,- katanya pungutan ini sudah lama, katanya dibulatkan keatas. apakah pungutan ini resmi?jika resmi, mohon peraturannya yang mengatur. kalau tidak resmi berapa rupiah yang dikumpulkan petugas. Kalau setiap hari ada 250 orang bayar pajak berarti uang yang dikumpulkan Rp.500.000/hari. kalau satu bulan akan terkumpul Rp. 500.000 x 26 = Rp.13.000.000,- untuk satu mobil samsat. sungguh ironis, jika ini menjadi pungli petugas sebab petugas samsat sudah dapat upah pungut yang lumayan besar tetapi mengapa masih melakukan hal ini. Mohon ada penjalasan masalah ini dan harus ada teguran kepada petugas bila perlu dikasih sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan PP 53 Tahun 2010 (jika terbukti pungli) bagi yang bersangkutan maupun atasan dan rekan kerja yang melakukan praktek pungli. uang Rp.2000 mungkin sedikit tetapi mentalitas korup berbahaya bagi integritas aparatur birokrasi.maturnuwun

Disposisi

Selasa, 27 Oktober 2015 - 05:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Kamis, 29 Oktober 2015 - 18:15 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Kamis, 29 Oktober 2015 - 18:16 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Menindaklanjuti laporan Dalam "Lapor Gub" tanggal 26 Oktober 2015, setelah dikonfirmasikan dengan petugas kasir Samsat Keliling di halaman parkir Balai Kota Surakarta pada tanggal 23 Oktober 2015, didapat keterangan bahwa petugas kasir ybs tidak pernah meminta tambahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor  kepada wajib pajak sehingga tidak ada kelebihan uang untuk pembulatan pembayaran. Terkait hal tersebut, Pelapor dapat menghubungi petugas kasir Bus Samsat keliiling yang bertugas saat itu (Sdr. Dwi Purwanto dengan no Hp. 081328020286). Demikian kami ucapkan terimakasih.