Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP27259162
Rincian Aduan
LGWP27259162
Selesai
Public
Bpk Gubernur Yang terhormat,,saya mau menanyakan.apa betul dana desa dari pemerintah pusat setelah sampai ke desa terus di salurkan ke setiap RT/RT ada potongan sebesar 11,5%?
Disposisi
Selasa, 14 Juli 2015 - 06:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Senin, 27 Juli 2015 - 08:37 WIBINSPEKTORAT
kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang saudara. sampaikan.
Selesai
Senin, 27 Juli 2015 - 08:39 WIBINSPEKTORAT
Dana Desa dari Pemerintah Pusat Kepada Desa Lewat APBD Kabupaten.
Penggunaan Dana Desa tertuang dalam prioritas belanja Desa (RPJM Desa dan RKP Desa) setiap tahunnya yang disepakati dalam Musyawarah Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui:
a. pemenuhan kebutuhan dasar;
b. pembangunan sarana dan prasarana Desa;
c. pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
d. pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Dana Desa tidak ada potongan, kecuali terkait pajak.