Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP27259162

Rincian Aduan

LGWP27259162

Selesai Public
13 Jul 2015
0 ditandai
Bpk Gubernur Yang terhormat,,saya mau menanyakan.apa betul dana desa dari pemerintah pusat setelah sampai ke desa terus di salurkan ke setiap RT/RT ada potongan sebesar 11,5%?

Disposisi

Selasa, 14 Juli 2015 - 06:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Senin, 27 Juli 2015 - 08:37 WIB

INSPEKTORAT

kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang saudara. sampaikan.     

Selesai

Senin, 27 Juli 2015 - 08:39 WIB

INSPEKTORAT

Dana Desa dari Pemerintah Pusat Kepada Desa  Lewat APBD Kabupaten. Penggunaan Dana Desa tertuang dalam prioritas belanja Desa (RPJM Desa dan RKP Desa) setiap tahunnya yang disepakati dalam Musyawarah Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui: a. pemenuhan kebutuhan dasar; b. pembangunan sarana dan prasarana Desa; c. pengembangan potensi ekonomi lokal; dan d. pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Dana Desa  tidak ada potongan, kecuali terkait  pajak.