Rincian Aduan : LGWP27228290

Selesai Public

KABUPATEN SUKOHARJO, 28 Aug 2019

Selamat malam, sy ingin melaporkan tentang pembakaran sampah di tempat pembuangan sampah dkt tmpat tinggal kami di perum gonilan asri 2 desa gonilan,kec kartasura,kab sukoharjo. Dr pembakaran sampah tsb menimbulkan asap yg sangat mengganggu dan brdampak sangat buruk pd kesehatan masyarakat skitar mengingat lokasinya yg sangat berdekatan dgn pemukiman warga. Kegiatan tsb sdh brlngsung cukup lama dan kami sudah sampaikan keluhan kami ke perangkat desa namun blm ada tindak lanjut. Sepengetahuan kami pembakaran sampah dilarang dan ada sanksi pidananya sesuai dengan uu no.18 tahun 2008 pasal 29 dan perda kab sukoharjo no.16 tahun 2011 pasal 34 dan pasal 43. Selain itu mohon ditinjau ulang apakah lokasi tempat pebuangan sampah tsb sesuai aturan karena lokasi tsb 00sangat berdekatan dgn pemukiman warga. Lokasi tsb berada di ujung jl. Menco raya desa gonilan,kec kartasura,sukoharjo. Kami sangat mengharapkan respon dan penanganan yg cepat dr instansi terkait. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 29 Agustus 2019 - 12:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Senin, 02 September 2019 - 09:17 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Terima kasih, laporan kami terima untuk proses tindak lanjut

Progress

Rabu, 29 Januari 2020 - 14:21 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Laporan telah kami sampaikan kepada Pemkab Sukoharjo agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan  

Selesai

Rabu, 29 Januari 2020 - 14:21 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Telah ditindaklanjuti oleh Dinas LH Kab. Sukoharjo