Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP27210965

Rincian Aduan

LGWP27210965

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
01 Sep 2021
0 ditandai
Pak Ganjar, Dalem Edi alumnus UGM rencangipun Jabrik Mapagama. Dalem 2 periode pilih Pak Ganjar jadi Gubernur. Mohon dibantu, Pengurusan pajak pembelian tanah di BPKPD Sragen lamanya nda ketulungan kerjanya apa itu pegawai negeri. Mau bayar pajak saja susah pripun ini Pak Ganjar. Salut dengan Bupati Untung ayah dari Bupati Yuni. Dulu pelayanan dibawah Bupati Untung jadi percontohan tapi sekarang jauh sekali. Urus SLF di DPU Sragen juga mbulet nda ketulungan dan lama....., Mohon dibantu Pak Ganjar.....Nuwun

Disposisi

Kamis, 02 September 2021 - 10:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sragen

Verifikasi

Kamis, 02 September 2021 - 11:19 WIB

Kabupaten Sragen

kami koordinasikan dg instansi terkait.

Progress

Kamis, 02 September 2021 - 16:36 WIB

Kabupaten Sragen

hasil koordinasi dg Disperkim Kab Sragen sbb : kami tinjut.. ke rekan rekan sementara karena prbhan UU Cipta kerja hampir semua daerah seperti ini, segera kami sesuaikan.. Dan lama tidaknya sebenarnya tergantung konsultannya. dari DPUPR utk SLF dr Disperkim bukan DPUPR. hasil kordinasi dg BPKPD Kab Sragen sbb : Berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur) Pajak BPHTB BPKPD Kabupaten Sragen mulai dari berkas masuk / Entry Pajak BPHTB (berkas lengkap sesuai regulasi dan transaksi wajar) sampai dengan Verifikasi BPHTB jangka waktunya adalah 5 (lima) hari kerja.
Dalam Data Base kami tercatat pengurusan pajak BPHTB ada nama Edi Suryanto dan berkas masuk tanggal 30 agustus 2021 dimana dalam tanggal pelaporan masih dalam rentang SOP BPHTB (tanggal pelaporan 01 September 2021).
Untuk tindak lanjut mohon untuk dapat diinformasikan berkas yang dimaksud atau dapat langsung datang ke Kantor BPKD Kabupaten Sragen. Terima kasih.

Selesai

Kamis, 02 September 2021 - 16:36 WIB

Kabupaten Sragen

hasil koordinasi dg Disperkim Kab Sragen sbb : kami tinjut.. ke rekan rekan sementara karena prbhan UU Cipta kerja hampir semua daerah seperti ini, segera kami sesuaikan.. Dan lama tidaknya sebenarnya tergantung konsultannya. dari DPUPR utk SLF dr Disperkim bukan DPUPR. hasil kordinasi dg BPKPD Kab Sragen sbb : Berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur) Pajak BPHTB BPKPD Kabupaten Sragen mulai dari berkas masuk / Entry Pajak BPHTB (berkas lengkap sesuai regulasi dan transaksi wajar) sampai dengan Verifikasi BPHTB jangka waktunya adalah 5 (lima) hari kerja.
Dalam Data Base kami tercatat pengurusan pajak BPHTB ada nama Edi Suryanto dan berkas masuk tanggal 30 agustus 2021 dimana dalam tanggal pelaporan masih dalam rentang SOP BPHTB (tanggal pelaporan 01 September 2021).
Untuk tindak lanjut mohon untuk dapat diinformasikan berkas yang dimaksud atau dapat langsung datang ke Kantor BPKD Kabupaten Sragen. Terima kasih.