Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP27210965
Rincian Aduan
LGWP27210965
Selesai
Public
Pak Ganjar, Dalem Edi alumnus UGM rencangipun Jabrik Mapagama. Dalem 2 periode pilih Pak Ganjar jadi Gubernur. Mohon dibantu, Pengurusan pajak pembelian tanah di BPKPD Sragen lamanya nda ketulungan kerjanya apa itu pegawai negeri. Mau bayar pajak saja susah pripun ini Pak Ganjar. Salut dengan Bupati Untung ayah dari Bupati Yuni. Dulu pelayanan dibawah Bupati Untung jadi percontohan tapi sekarang jauh sekali. Urus SLF di DPU Sragen juga mbulet nda ketulungan dan lama....., Mohon dibantu Pak Ganjar.....Nuwun
Disposisi
Kamis, 02 September 2021 - 10:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sragen
Verifikasi
Kamis, 02 September 2021 - 11:19 WIBKabupaten Sragen
kami koordinasikan dg instansi terkait.
Progress
Kamis, 02 September 2021 - 16:36 WIBKabupaten Sragen
hasil koordinasi dg Disperkim Kab Sragen sbb : kami tinjut.. ke rekan rekan sementara karena prbhan UU Cipta kerja hampir semua daerah seperti ini, segera kami sesuaikan.. Dan lama tidaknya sebenarnya tergantung konsultannya. dari DPUPR utk SLF dr Disperkim bukan DPUPR.
hasil kordinasi dg BPKPD Kab Sragen sbb : Berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur) Pajak BPHTB BPKPD Kabupaten Sragen mulai dari berkas masuk / Entry Pajak BPHTB (berkas lengkap sesuai regulasi dan transaksi wajar) sampai dengan Verifikasi BPHTB jangka waktunya adalah 5 (lima) hari kerja.
Dalam Data Base kami tercatat pengurusan pajak BPHTB ada nama Edi Suryanto dan berkas masuk tanggal 30 agustus 2021 dimana dalam tanggal pelaporan masih dalam rentang SOP BPHTB (tanggal pelaporan 01 September 2021).
Untuk tindak lanjut mohon untuk dapat diinformasikan berkas yang dimaksud atau dapat langsung datang ke Kantor BPKD Kabupaten Sragen. Terima kasih.
Dalam Data Base kami tercatat pengurusan pajak BPHTB ada nama Edi Suryanto dan berkas masuk tanggal 30 agustus 2021 dimana dalam tanggal pelaporan masih dalam rentang SOP BPHTB (tanggal pelaporan 01 September 2021).
Untuk tindak lanjut mohon untuk dapat diinformasikan berkas yang dimaksud atau dapat langsung datang ke Kantor BPKD Kabupaten Sragen. Terima kasih.
Selesai
Kamis, 02 September 2021 - 16:36 WIBKabupaten Sragen
hasil koordinasi dg Disperkim Kab Sragen sbb : kami tinjut.. ke rekan rekan sementara karena prbhan UU Cipta kerja hampir semua daerah seperti ini, segera kami sesuaikan.. Dan lama tidaknya sebenarnya tergantung konsultannya. dari DPUPR utk SLF dr Disperkim bukan DPUPR.
hasil kordinasi dg BPKPD Kab Sragen sbb : Berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur) Pajak BPHTB BPKPD Kabupaten Sragen mulai dari berkas masuk / Entry Pajak BPHTB (berkas lengkap sesuai regulasi dan transaksi wajar) sampai dengan Verifikasi BPHTB jangka waktunya adalah 5 (lima) hari kerja.
Dalam Data Base kami tercatat pengurusan pajak BPHTB ada nama Edi Suryanto dan berkas masuk tanggal 30 agustus 2021 dimana dalam tanggal pelaporan masih dalam rentang SOP BPHTB (tanggal pelaporan 01 September 2021).
Untuk tindak lanjut mohon untuk dapat diinformasikan berkas yang dimaksud atau dapat langsung datang ke Kantor BPKD Kabupaten Sragen. Terima kasih.
Dalam Data Base kami tercatat pengurusan pajak BPHTB ada nama Edi Suryanto dan berkas masuk tanggal 30 agustus 2021 dimana dalam tanggal pelaporan masih dalam rentang SOP BPHTB (tanggal pelaporan 01 September 2021).
Untuk tindak lanjut mohon untuk dapat diinformasikan berkas yang dimaksud atau dapat langsung datang ke Kantor BPKD Kabupaten Sragen. Terima kasih.