Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP27192968
Rincian Aduan
LGWP27192968
Disposisi
Kamis, 30 April 2015 - 08:48 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 20 Maret 2020 - 13:12 WIBKabupaten Grobogan
Progress
Jumat, 12 Juni 2020 - 12:01 WIBKabupaten Grobogan
Terima kasih kepada Sdr Nanang Wijaya, atas kepeduliannya pada lingkungan hidup di Kabupaten Grobogan, khususnya warga RW VIII dan RW IX Desa Gubug Kecamatan Gubug. Laporan Saudara Nanang telah ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup ke Kepala Desa Gubug, Kecamatan Gubug dan selanjutnya bersama sama melakukan observasi langsung ke pabrik tahu Bintang Timur dan dilokasi bertemu dengan Saudara. Setelah dilokasi observasi dan berdiskusi antara pengadu dan teradu dengan Dinas terkait melakukan mediasi ditemukan kesepakatan sebagai berikut :
- Keadaan cerobong kurang tinggi, dan membuat sistem cerobong yang membuat asap tidak berdebu.
- Pencemaran air sumur dan limbah mengeluarkan bau untuk di cek ulang fungsi IPAL, maka telah cek bersama pengembang IPAL.
- Agar kesepakatan diketahui oleh para pihak dan dapat dipantau bersama maka perlu ada pertemuan mediasi dan sosialisasi di desa yang dihadiri bersama pengadu, teradu, aparat desa, kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup.
Selesai
Jumat, 12 Juni 2020 - 12:02 WIBKabupaten Grobogan
Terima kasih kepada Sdr Nanang Wijaya, atas kepeduliannya pada lingkungan hidup di Kabupaten Grobogan, khususnya warga RW VIII dan RW IX Desa Gubug Kecamatan Gubug. Laporan Saudara Nanang telah ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup ke Kepala Desa Gubug, Kecamatan Gubug dan selanjutnya bersama sama melakukan observasi langsung ke pabrik tahu Bintang Timur dan dilokasi bertemu dengan Saudara. Setelah dilokasi observasi dan berdiskusi antara pengadu dan teradu dengan Dinas terkait melakukan mediasi ditemukan kesepakatan sebagai berikut :
- Keadaan cerobong kurang tinggi, dan membuat sistem cerobong yang membuat asap tidak berdebu.
- Pencemaran air sumur dan limbah mengeluarkan bau untuk di cek ulang fungsi IPAL, maka telah cek bersama pengembang IPAL.
- Agar kesepakatan diketahui oleh para pihak dan dapat dipantau bersama maka perlu ada pertemuan mediasi dan sosialisasi di desa yang dihadiri bersama pengadu, teradu, aparat desa, kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup.