Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP27192968

Rincian Aduan

LGWP27192968

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
30 Apr 2015
0 ditandai
Assalamu Alaikum, Wr WB. Pak Ganjar Kami atas nama warga Lingkungan Kampung Bandarsari RW VIII dan RW IX, Desa Gubug Kec. Gubug Kab. Grobogan memberitahukan bahwa, di lingkungan tempat Kami tinggal terdapat sebuah Pabrik yang beralamat di Jalan Bayangkara No.61 A Desa Gubug Kec. Gubug ( Pabrik Tahu Bintang Timur ) Lokasi Peta https://www.google.co.id/maps/@-7.0549068,110.667267,206m/data=!3m1!1e3?hl=en yang bergerak dalam pengolahan Tahu, sisa dari proses pengolahan Tahu tersebut mengakibatkan berupa POLUSI UDARA ( yaitu Bau yang sangat menyengat seperti Kotoran Manusia ( TINJA ) dan Asap yang keluar dari Cerobong pembakaran Kayu untuk bahan Bakar menghasilkan berupa Debu Hitam pekat kemudian terbawa sampai ke dalam rumah-rumah penduduk sekitar ), dan juga menimbulkan pencemaran AIR TANAH ( yaitu Air Tanah berwarna kuning serta berbau ), yang mana Mayoritas Masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar Pabrik tahu ini adalah Masyarakatnya menggunakan Air Tanah ( Sumur ) untuk Keperluan sehari-harinya seperti { di Minum dan Mandi }. Dengan adanya Kondisi tersebut, kami atas Nama Warga Kampung Bandarsari RW.VIII dan RW.IX mengadukan permasalahan tersebut kepada Pihak-Pihak terkait yang berwenang agar bisa memberikan tindakan tegas dalam hal Pencemaran lingkungan sekitar. Karena kami selaku warga sudah sering kali memberikan teguran langsung kepada Pihak Pengelola Pabrik Tahu tersebut, tetapi dari Pihak Pengelola Pabrik tidak ada tanggapan yang Serius. Kami sebagai Warga sekitar berharap sekali tidak ada lagi Pabrik Tahu yang masih beroperasi yang berdiri di tengah-tengah Pemukiman Padat Penduduk secara terus-menerus mencemari lingkungan alam disekitarnya. Perihal : Pemberian Ijin terhadap Pabrik Tahu tersebut kenapa masih tetap beroperasi sampai sekarang, padahal sudah bertahun-tahun warga sekitar Pabrik tersebut tidak pernah di ikut sertakan dalam Pemberian Perijinan tersebut, kebetulan rumah saya (Penulis) berdekatan langsung di belakang Dinding pemisah Pabrik Tahu tersebut berdiri. Demikian Surat pengaduan ini kami ajukan kepada Pihak-pihak terkait yang berwenang, Atas Perhatian dan Kerjasamanya kami ucapkan Terima Kasih. Wassalamu Alaikum, Wr Wb

Disposisi

Kamis, 30 April 2015 - 08:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Jumat, 20 Maret 2020 - 13:12 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Jumat, 12 Juni 2020 - 12:01 WIB

Kabupaten Grobogan

 

 

Terima kasih kepada Sdr Nanang Wijaya, atas kepeduliannya pada lingkungan hidup di Kabupaten Grobogan, khususnya warga RW VIII dan RW IX Desa Gubug Kecamatan Gubug. Laporan Saudara Nanang telah ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup ke Kepala Desa Gubug, Kecamatan Gubug dan selanjutnya bersama sama melakukan  observasi langsung ke pabrik tahu Bintang Timur dan dilokasi  bertemu dengan Saudara. Setelah dilokasi observasi dan berdiskusi antara pengadu dan teradu dengan Dinas terkait melakukan mediasi ditemukan kesepakatan sebagai berikut :

  1. Keadaan cerobong kurang tinggi, dan membuat sistem cerobong yang membuat asap tidak berdebu.
  2. Pencemaran air sumur dan limbah mengeluarkan bau  untuk di cek ulang fungsi IPAL, maka telah cek bersama pengembang IPAL.
  3. Agar kesepakatan diketahui oleh para pihak dan  dapat dipantau bersama maka perlu ada pertemuan mediasi dan sosialisasi di desa yang dihadiri bersama pengadu, teradu, aparat desa, kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup.

Selesai

Jumat, 12 Juni 2020 - 12:02 WIB

Kabupaten Grobogan

 

 

Terima kasih kepada Sdr Nanang Wijaya, atas kepeduliannya pada lingkungan hidup di Kabupaten Grobogan, khususnya warga RW VIII dan RW IX Desa Gubug Kecamatan Gubug. Laporan Saudara Nanang telah ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup ke Kepala Desa Gubug, Kecamatan Gubug dan selanjutnya bersama sama melakukan  observasi langsung ke pabrik tahu Bintang Timur dan dilokasi  bertemu dengan Saudara. Setelah dilokasi observasi dan berdiskusi antara pengadu dan teradu dengan Dinas terkait melakukan mediasi ditemukan kesepakatan sebagai berikut :

  1. Keadaan cerobong kurang tinggi, dan membuat sistem cerobong yang membuat asap tidak berdebu.
  2. Pencemaran air sumur dan limbah mengeluarkan bau  untuk di cek ulang fungsi IPAL, maka telah cek bersama pengembang IPAL.
  3. Agar kesepakatan diketahui oleh para pihak dan  dapat dipantau bersama maka perlu ada pertemuan mediasi dan sosialisasi di desa yang dihadiri bersama pengadu, teradu, aparat desa, kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup.