Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP26815950

Rincian Aduan

LGWP26815950

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
20 Jan 2017
0 ditandai
Assalamu'alaikum, Pak... Dipemalang ada Yogya Toserba dan disitu diterapkan 8 jam kerja setiap hari dan 6 hari kerja dalam seminggu pak, sedangkan saya mendapatkan info bahwa Pada Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas yaitu: • 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau • 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. **Sumber: http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kompensasi/jam-kerja Jika memang demikian apakah pelaku usaha Yogya toserba menyalahi aturan pak karena menerapkan 8 jam kerja untuk 6 hari kerja dalam seminggu yang seharusnya jika 8 jam kerja ditentukan untuk 5 hari kerja? Dan sering sekali diadakan jadwal mendadak tambahan jam kerja tanpa upah tambahan dengan dalih sebagai loyalitas Pak. Dan setiap hari Sabtu dan Minggu selalu ditambahkan setengah jam kerja pak jadi setiap hari Sabtu dan Minggu menjadi 8,5 jam kerja pak. Ada satu lagi Pak, kabarnya security disana juga tidak diberikan izin untuk menjalankan ibadah sholat Jum'at paak. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih Pak.. :)

Disposisi

Minggu, 22 Januari 2017 - 06:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Selasa, 07 Februari 2017 - 09:32 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti 

Progress

Senin, 20 Februari 2017 - 14:47 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

saudara dapat melaporkan ke pengawasan ketenagakerjaan bisa lewat email : bidangwasnaker.jateng@gmail.com sertakan nama dan alamat perusahaan

Selesai

Senin, 20 Februari 2017 - 14:51 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan selesai